Blokir IMEI Disahkan, Nomor IMEI Bisa Dibaca SIBINA: Bagaimana Keamanan Datanya?
Regulasi pemblokiran ponsel blackmarket (BM) melalui nomor IMEI akhirnya disahkan pemerintah melalui Peraturan Menteri dari tiga kementerian.
Aturan tersebut ditandatangani tiga kementrian terkait, yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementrian Perindustrian (kemenperin), dan Kementrian Perdagangan (Kemendag).
"Kami akan segera pelajari isi peraturan menteri tersebut dan kami siap untuk mendukung implementasinya," jelas Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, kepada KompasTekno, Jumat (18/10/201)
Ririek mengatakan, ATSI tidak bertentangan dengan aturan IMEI.
Hanya saja, dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, ATSI mengeluhkan besarnya biaya investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI ponsel BM atau Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut dinilai sangat mahal oleh operator seluler.
"Kami belum tahu detail isi peraturan menteri tersebut," kata Ririek saat disinggung mengenai keluhan ATSI tempo hari.
Sayangnya, ATSI tidak menyebut gamblang besaran anggaran mesin EIR tersebut.
• Aturan Blokir Ponsel Ilegal Disahkan, Blokir via IMEI Dimulai April 2020
Mereka berharap agar biaya investasi tidak dibebankan seluruhnya ke operator.
"Sebaiknya tidak dibebankan ke operator seluler tapi dibebankan kepada yang punya benefit," kata Ririek saat itu.
Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, mengatakan, pemerintah, produsen dan pedagang smartphone legal adalah pihak yang akan mendapat keuntungan dari aturan ini.
Selain mengeluhkan biaya investasi, ATSI juga memberikan sejumlah rekomendasi.
Satu di antaranya adalah pengadaan call centre untuk menampung keluhan konsumen terkait IMEI.
ATSI berharap call centre tersebut dibentuk oleh pemerintah, sebab hal itu bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.
"Perlu ada call center untuk tempat komplain yang mestinya dikelola pemerintah, bisa Kominfo bisa Kemenperin," kata Merza.
Disahkan