Rabu, 8 April 2026

Jakpro Tangani Sampah ITF Sunter, Distribusi Listrik Dipegang PLN

Perjanjian Kerja Sama dan Perjanjian Jual Beli Listrik dari Sampah di ITF Sunter Ditandatangani. Jakpro Tangani Sampah, Distribusis Listrik oleh PLN

Penulis: Junianto Hamonangan |
Istimewa
Penandatanganan PKS proyek penanganan sampah ITF Sunter antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Jakarta Propertindo. 

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait proyek pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter telah ditandatangani, Rabu (16/10).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto.

Penandatanganan itu untuk melaksanakan proyek ITF Sunter sesuai Pergub No 33 Tahun 2018.

"Kami diamanatkan melaksanakan proyek ITF sebagai upaya kita bersama mengurangi masalah sampah kota. ITF Sunter mampu mengubah sampah menjadi energi listrik 35 MW dari material 2.200 ton sampah per hari," tutur Dwi Wahyu Daryoto dalam keterangannya.

Pada kesempatan itu juga ditandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau PPA (Power Purchase Agreement) antara PT PLN (Persero) dengan PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) yang merupakan perusahaan patungan PT Jakpro sebagai operator ITF Sunter dengan perusahaan publik Finlandia Fortum.

PPA ITF Sunter senilai US$11,88 sen per kWh dari fasilitas yang dibangun setelah negosiasi antar pihak dan sumber pendanaan dirampungkan dimana ITF Sunter mulai beroperasi tahun 2022.

"Kami mengapresiasi PT PLN dan dukungan Kementerian ESDM dalam upaya mewujudkan pembangunan ITF Sunter.

Pelaksanaan tugas ini wujudkan wajah baru Jakarta yang bersih dan bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan," ujar Dwi.

Dengan PKS dan PPA ini, PT Jakpro ingin mengubah cara pandang bahwa sampah bukan material tidak berguna, tapi bisa dimanfaatkan.

Apalagi sampah yang dihasilkan di Jakarta mencapai 7.500 ton per hari.

"Sebagaimana telah diketahui, daya tampung TPST Bantargebang akan mencapai batas maksimal pada 2021.

Tanpa adanya kerja sama lintas sektor, penanganan sampah akan terus berjalan di tempat," katanya.

Dengan ditandatanganinya PPA ini, maka proses distribusi listrik ITF Sunter akan menjadi kewenangan dari PT PLN.

Fasilitas ini nantinya akan terhubung dengan Gardu Induk Kemayoran melalui jalur transmisi 150 kV sepanjang 2,2 km.

Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani mengatakan pada prinsipnya, PT PLN menyambut dengan baik sumber energi listrik alternatif termasuk yang berasal dari sampah.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved