4 Jam Buka Layanan di Bundaran HI Saat CFD, Samsat Keliling Raup Rp 95 Juta

Hanya dalam waktu empat jam membuka layanan di Bundaran HI saat CFD, Samsat Keliling mampu menghimpun dana Rp 95,1 juta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Istimewa
Kegiatan Samsat Keliling (Samling) di Car Free Day (CFD) kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pagi tadi, Minggu (24/2/2019). (Dok Samsat Jakarta Barat) 

Hanya dalam waktu empat jam membuka layanan di Bundaran HI saat CFD, Samsat Keliling mampu menghimpun dana Rp 95,1 juta.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 95.167.600 atau Rp 95 juta selama empat jam.

Duit sebanyak ini diperoleh dari wajib pajak (WP) yang menyetor kewajibannya kepada pemerintah melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2019) pagi.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) pada BPRD DKI Jakarta, Mulyo Sasongko mengatakan, PKB dikumpulkan saat petugas membuka Samsat Keliling di lokasi hari bebas kendaraan atau car free day (CFD).

Setiap Minggu pagi, petugas membuka layanan ini dari pukul 06.30 sampai 10.30.

"Pajak sebesar Rp 95 juta lebih yang disetor ini diperoleh dari 185 kendaraan," kata Mulyo pada Minggu (13/10/2019).

Mulyo merinci, untuk 165 kendaraan roda dua penerimaan pajaknya mencapai Rp 40.594.500. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 20 unit, total penerimaan pajaknya sebesar Rp 54.603.100.

"Prosesnya tidak lama yah sekitar lima menit, karena hanya membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli," ujarnya.

Dia mengklaim para WP sangat menyambut baik pelayanan ini.

Selain bisa memudahkan mereka dalam menunaikan kewajibannya sambil berolahraga, mereka juga mendapat keringanan pajak daerah berupa pemotongan pokok pajak dan penghapusan denda bagi yang jatuh tempo.

Tercatat ada sembilan jenis pajak yang dendanya dihapuskan.

Diantaranya pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dari sembilan jenis pajak itu, tiga di antaranya yang mendapat potongan pokok pajak dari 25 sampai 50 persen adalah PKB, BBN-KB dan PBB-P2.

Untuk BBN-KB, pokok pajak dikenakan potongan 50 persen bagi yang mengurus kepemilikan kendaraan tangan kedua dan seterusnya.

Kemudian untuk PKB, pokok pajaknya dikenakan potongan 50 persen bagi penunggak dari tahun 2012 kebawah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved