Selasa, 28 April 2026

BERITA VIDEO

VIDEO : LAGI, Polisi Gerebek Tempat Perjudian

Kembali polisi menggulung sindikat perjudian. Kali ini sebuah Ruko di Kelapa Gading digerebek

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggerebakan ini berawal dari laporan masyarakat kepada aparat kepolisian.

Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menggerebek tempat tersebut sekira pukul 18.30 WIB.

133 orang pun kedapatan tengah bermain judi roulete, paikiu, baccarat, dan taksio di lantai 29 dan 30 Apartemen Robinson tersebut.

Polisi menggerebek arena judi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019).
Polisi menggerebek arena judi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019). (Kompas TV)

Sebanyak 131 penjudi lelaki dan perempuan itu langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

Namun, terdapat satu penjudi nekat melompat dari lantai 29 apartemen. Tubuhnya mendarat di lantai Gereja House of Prayer yang sedang menggelar ibadah.

Pria yang melompat dari ketinggian itu tak diketahui identitasnya. Korban langsung dilarikan ke RS Polri Kramatjati karena kritis dan akhirnya meninggal dunia.

Para penjudi asyik bertaruh di meja judi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Minggu, (6/10/2019).
Para penjudi asyik bertaruh di meja judi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Minggu, (6/10/2019). (Dok Kompas TV)

Menurut Argo, ratusan orang yang diperiksa itu lalu dipilih sehingga tersaring menjadi 91 orang tersangka.

“Artinya dari 91 itu 42 penyelenggara. Pemainnya terdapat 49 orang,” jelasnya.

Sementara, untuk 42 penyelenggara ini masing-masing memiliki tanggung jawab. Salah satunya Heng Leo Saputra Hidayat selaku penanggung jawab sistem permainan dan admin perjudian.

“Mereka yang di belakang ada pengelola yang bertanggung jawab permainan di sini. Ada juga uang bertindak sebagai kasir. Ada juga pencatat,” kata dia.

Adapun, penanggung jawab operasional HS hingga 6 penyandang dana kelompok dari penjudi lainnya masih menjadi DPO.

Atas perbuatannya, 91 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 303 dan 303bis KUHP tentang perjudian.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved