Pemuda Tebas Leher Tetangga Lalu Umumkan Kematian Korban di Masjid dan Menabuh Gendang

Aksi pembunuhan Iwan kepada Tumin yang bekerja sebagai petugas SPBU, menghebohkan warga.

Istimewa
Ilustrasi 

Pelaku telah ditahan oleh pihak polisi.

Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sahabat Ungkap Akbar Alamsyah Ikut Demonstrasi Rusuh karena Terpancing Video di Instagram

"Kami juncto-kan memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena pelaku sudah membawa parang," terang Ribut. (*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved