Pemuda Tebas Leher Tetangga Lalu Umumkan Kematian Korban di Masjid dan Menabuh Gendang
Aksi pembunuhan Iwan kepada Tumin yang bekerja sebagai petugas SPBU, menghebohkan warga.
Pelaku telah ditahan oleh pihak polisi.
Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa seseorang, junto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
• Sahabat Ungkap Akbar Alamsyah Ikut Demonstrasi Rusuh karena Terpancing Video di Instagram
"Kami juncto-kan memakai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena pelaku sudah membawa parang," terang Ribut. (*)