Operasi Tangkap Tangan
Sudah 119 Kepala Daerah Diciduk KPK, Bupati Lampung Utara Jadi 'Pasien' ke-47 yang Terjerat OTT
SEBANYAK 119 kepala daerah menjadi pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SEBANYAK 119 kepala daerah menjadi pasien Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 119 kepala daerah yang dijerat KPK, Jawa Barat dan Jawa Timur penyumbang paling banyak, yakni masing-masing 14 kepala daerah.
"Ini data per-7 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (9/10/2019).
• MPR Undur Pelantikan Jokowi-Maruf Amin Jadi Pukul 4 Sore, Ini Alasannya
Berdasarkan catatan KPK, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjadi kepala daerah ke-119 yang dijerat lembaga anti-rasuah tersebut.
Dari total tersebut, 47 di antaranya dijerat lewat operasi tangkap tangan (OTT).
"Dari 119 orang kepala daerah yang diproses KPK, 47 diantaranya dari kegiatan tangkap tangan atau hanya 39,4 persen," kata Febri.
• TIGA Menteri Perempuan Ini Berpeluang Dipilih Jokowi Lagi, yang dari Parpol Minim Prestasi
Berikut ini daftar provinsi asal 119 kepala daerah yang dijerat KPK:
1. Aceh 4 kepala daerah.
2. Bengkulu 3 kepala daerah.
3. Sumatera Selatan 7 kepala daerah.
4. Sumatera Utara 12 kepala daerah.
5. Sumatera Barat 1 kepala daerah.
6. Jambi 1 kepala daerah.
7. Lampung 4 kepala daerah.
8. Riau 6 kepala daerah.
9. Kepulauan Riau 4 kepala daerah.
10. Banten 4 kepala daerah.
11. Jawa Barat 14 kepala daerah.
12. Jawa Tengah 10 kepala daerah.
13. Jawa Timur 14 kepala daerah.
14. Kalimantan Selatan 1 kepala daerah.
15. Kalimantan Tengah 2 kepala daerah.
16. Kalimantan Timur 5 kepala daerah.
17. Kalimantan Barat 1 kepala daerah.
18. Sulawesi Selatan 2 kepala daerah.
19. Sulawesi Tengah 1 kepala daerah.
20. Sulawesi Tenggara 6 kepala daerah.
21. Sulawesi Utara 4 kepala daerah.
22. Maluku Utara 3 kepala daerah.
23. Nusa Tenggara Barat 3 kepala daerah.
24. Nusa Tenggara Timur 2 kepala daerah.
25. Papua 5 kepala daerah.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menambah deret panjang kepala daerah yang jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Agung menjadi kepala daerah ke-119 yang terjerat korupsi di KPK.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Agung terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6-7 Oktober 2019.
• KPK Masih Bisa OTT, PDIP Nilai Tak Ada Kekosongan Hukum Sebagai Syarat Keluarkan Perppu
Ia merupakan kepala daerah ke-47 yang terjerat kasus melalui OTT.
Tahun ini, ada 7 kepala daerah yang dijerat OTT, yakni:
23 Januari 2019
Khamami (Bupati Mesuji)
30 April 2019
Sri Wahyumi Maria Manalip (Bupati Kepulauan Talaud)
10 Juli 2019
Nurdin Basirun (Gubernur Kepulauan Riau)
26 Juli 2019
Tamzil (Bupati Kudus)
2 September 2019
Ahmad Yani (Bupati Muara Enim)
3 September 2019
Suryadman Gidot (Bupati Bengkayang)
6 Oktober 2019
Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampung Utara)
Agung dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada dinas setempat.
Sebagian besar modus korupsi kepala daerah lainnya pun hampir mirip.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengingatkan agar para kepala daerah serta jajarannya tidak menyimpang dalam menjalankan proyek-proyek di daerah.
• Gisel Ungkap Satu Kesalahannya Hingga Bercerai dari Gading Marten: Tak Konsultasi ke Tuhan!
"KPK tak akan lelah mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, pihak rekanan pemerintah daerah."
"Dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan atau pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas," papar Basaria.
"Praktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh Indonesia," imbuhnya.
• Wakil Ketua Umum Ungkap Partai Gerindra Kemungkinan Dapat Jatah Menteri Pertanian dari Jokowi
Namun, ia juga meminta kepala daerah untuk tidak khawatir mengambil kebijakan bila memang tidak melakukan penyimpangan.
Ia meyakinkan KPK hanya akan memproses hukum para kepala daerah yang ada bukti cukup terlibat kasus korupsi.
"KPK mengimbau agar tidak khawatir mengambil keputusan secara benar sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada embel-embel suap, fee, atau sejenisnya."
• Tersangka Kasus Pengeroyokan Ninoy Karundeng Jadi 13 Orang, Besok Polisi Juga Periksa Munarman
"Kepala daerah tidak perlu takut jika tidak melakukan korupsi."
"KPK pasti akan bisa memilah dengan tepat sesuai aturan hukum dan bukti yang ada."
"Antara mana yang melakukan korupsi dan mana yang berkomitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih."
"Karena itu pula lah, KPK akan terus melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah-daerah di seluruh Indonesia," beber Basaria. (Ilham Rian Pratama)