BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Naik, BPKN: Layanan Rumah Sakit Buruk, Pasien Cuma Dianggap Warga No 2

BPJS diharapkan jangan hanya menaikan iuran kesehatan. Pelayanan yang diterima pasien BPJS selama ini dianggap belum maksimal.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
jamsosindonesia.com
Ilustrasi BPJS. 

Pemerintah akan naikan iuran BPJS kesehatan dua kali lipat.

Kenaikan dianggap belum sesuai dengan pelayanan BPJS Kesehatan selama ini.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak.

Rolas menjelaskan, pemerintah seharusnya jangan hanya sekedar memikirkan kenaikan iuran BPJS Kesejatan, tetapi juga komitmen meningkatkan pelayanan.

Selama ini jelas Rolas, masyarakat selalu dianggap menjadi kelas 2 ketika datang ke rumah sakit  pakai BPJS.

“Isu-isu pelayanan yang buruk masih menjadi pembicaraan masyarakat, misalnya ada orang sakit disuruh pulang oleh rumah sakit, antrian panjang hingga diperlakukan sebagai warga kelas 2,” kata Rolas di Sapa Indonesia Pagi, Kompas Tv, Rabu (9/10/2019) seperti dikutip Wartakotalive.

Pemerintah Akan Beri Sanksi Otomatis Via Pelayanan Publik bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Ini 3 Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Selain itu Rolas juga mengkritisi sistem BPJS Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memiliki NPWP agar bisa memasukan program BPJS di perusahaannya.

Padahal kata Rolas, banyak perusahaan yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sehingga kesulitan dalam membuat NPWP.

“Hal ini kan penting sebagai upaya kita kurangi beban rakyat,” kata Rolas.

Ia tidak masalah jika iuran BPJS Kesehatan harus dinaikan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah harus terlebih dahulu berkomitmen memperbaiki pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS.

Kontrak Pelayanan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengklaim BPJS sudah tegas terhadap rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan maksimal untuk pasien BPJS.  

Kata Iqbal, baik rumah sakit swasta dan rumah sakit milik pemerintah sudah kerap diberi peringatan soal kontrak pelayanan BPJS.

“Kalau swasta itu jelas, surat peringatan 1, 2 hingga 3 itu kami putus kontraknya,” kata Iqbal.

Irish Bella Terkena Mirror Syndrom yang Membuat Janin Kembar Keguguran, Kenali Gejalanya

Meski demikian, ia mengakui surat peringatan itu baru diberikan jika masyarakat melaporkan langsung keluhan pelayanan ke pihak BPJS.

“Jadi mohonkan kami peserta sampaikan sehingga kita langsung lakukan tindakan kepada RS bersangkutan,” jelas Iqbal.

Diketahui pemerintah bersama BPJS sepakat menaikan iuran BPJS kesehatan.

Kenaikan iuran dianggap bisa menutupi defisit BPJS Kesehatan yang semakin parah.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa

Pasien BPJS Keluhkan Pelayanan

Pelayanan BPJS yang masih rendah memang masih dialami masyarakat Indonesia. Bukan hanya daerah, masyarakat Ibu Kota juga masih mengalami diperlakukan sebagai kelas 2.

Seperti diberitakan Kompas.com sempat viral di media sosial pengakuan seorang pasien mendapatkan perlakuan tak menyenangkan saat berobat di puskemas di kawasan Halimun, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kertas nomor urut tunggu yang diterima pasien bernama Anisa Suci Rahmadani tertulis "orangnya sumeng dan sok tau".

HOTMAN Minta Polisi Bongkar Pembunuh Eks Sopir Bupati Lampung Utara,Aneh Ajudan Divonis Dalang Bebas

Foto kertas nomor urut tersebut pun sempat difoto dan diposting akun Instagram @jktinformasi hari ini. Anisa membenarkan peristiwa itu ketika dikonfirmasi.

"Jadi, hari ini aku untuk ke sekian kalinya ke Puskesmas Halimun, Setiabudi, Jakarta Selatan Karena memang faskes BPJS ku di Setiabudi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).

Setelah menerima nomor urut 11, dia kaget terdapat tulisan tersebut di kertas nomor yang dia terima.

"Aku pikir kok ada tulisan seperti ini? Atas landasan apa bisa judgemental ke aku?" ucap dia.

Dia pun menduga julukan tersebut didapatinya karena peristiwa enam bulan lalu saat Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan datang ke puskesmas tersebut.

Saat itu dia datang untuk bertemu kepala poli pukul 11.55, namun dia tidak dilayani bahkan disuruh pulang oleh petugas.

Alasannya karena pukul 12.00 petugas klinik harus istirahat.

"Saya nggak terima karena saya sudah confirm by phone dan adminnya bilang 'iya masih buka kok mba sampe jam 12, datang saja'," ujar dia.

"Aku langsung telepon costumer service Kemenkes dan costumer service-nya jelasin jam operasional pendaftaran loket buka dari jam 08.00-15.00," tutur dia.

Setelah menelepon pihak Kementerian Kesehatan, Anisa mengaku langsung dilayani dengan baik saat itu.

Bahkan pihak klinik saat itu sempat meminta maaf.

"Benar benar baru dilayani dengan lembut, excellent banget dan kali ini terjadi lagi seperti ini," ucap dia.

Ketika mendapati hal tersebut, dia mengaku pihak klinik hanya meminta maaf atas tulisan tersebut.

"Mereka diam saja dan minta maaf. Akhirnya dari pada saya marah-marah sendiri better saya pulang, rate di google review," tutur dia.

Dia berharap peristiwa ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak klinik agar ke depan bisa melayani pasien lebih baik lagi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved