Berita Daerah
BERDALIH Atas Dasar Suka Sama Suka, Kakak Hamili Adik Kandung, Berawal Saling Curhat Hingga Diancam
Seorang kakak hamili adik kandung, dengan dalih kakak berhubungan badan dengan adik kandung atas dasar suka sama suka.
Romi mengakui perbuatannya
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan Romi.
Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan.
Gadis 17 Tahun Hamil 2 Bulan karena Diperkosa Ayah Kandung dan Pamannya, Ancam Begini
S (50), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi karena memerkosa anaknya berkali-kali hingga hamil.
S memerkosa anaknya sejak 2017 atau saat korban berumur 16 tahun.
Saat itu, korban baru saja menetap di Banjarbaru, setelah sebelumnya tinggal di Jawa Timur bersama ibu kandungnya.
Kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.
"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun.
Korban diambil oleh ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).
Menurut Aryansyah, saat pertama kali dicabuli, S mengetahui anaknya tidak perawan lagi.
S lantas meminta anaknya untuk jujur siapa yang pertama kali menyetubuhinya.
Alangkah terkejut sang ayah saat tahu bahwa yang mencabuli anaknya pertama kali adalah paman dari ibu korban.