Unjuk Rasa Mahasiswa
Heran Dalang Demonstrasi Rusuh Tak Kunjung Ditangkap, Hendropriyono: Harusnya Diisolasi
Hendropriyono meminta polisi segera menangkap dalang demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR, beberapa waktu lalu.
Penulis: |
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan provokasi di media sosial terkait hal ini, dan tidak ikut melakukan propaganda atas kerusuhan yang terjadi.
• Hampir 9 Ribu Prajurit TNI Amankan Pelantikan Anggota DPR dan Presiden, Siaga di Titik-titik Ini
"Masyarakat Jakarta sudah jenuh juga dengan kondisi kerusuhan seperti ini."
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memprovokasi dengan berita yang sengaja diviralkan di media sosial," tuturnya.
"Propaganda, agitasi yang kemudian memunculkan rasa kebencian baik terhadap institusi maupun terhadap pihak lain."
• Proyek Kereta Cepat Rampung Tahun 2021, Jakarta-Bandung Ditempuh 36 Menit
"Pola propaganda adu domba ini yang dilakukan oleh oknum tertentu," ucap Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerima laporan dari kepolisian, ada 50 orang menyamar menjadi pelajar saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Senin (30/9/2019).
Muhadjir Effendy menjelaskan, 50 orang itu berpakaian layaknya pelajar SMA mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu, untuk mengelabui petugas.
"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian yang saya terima, sekitar 50-an, mereka bukan siswa tapi pakai putih abu-abu," tuturnya.
• Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Jangan Pilih Dua Tipe Menteri Ini Jika Tak Ingin Jatuh di Tengah Jalan
Hal itu ia ungkapkan seusai Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila, di Halaman Monumen Pancasila Sakti, Kompleks Lubang Buaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).
Terkait aksi demonstrasi kemarin, Muhadjir Effendy mengaku belum mendapat laporan pasti tentang para siswa dari sekolah mana saja yang kembali turun ke jalan.
"Sampai sekarang saya belum dapat laporan dari lapangan," ujarnya.
• FAHRI Hamzah Klaim Tahu Siap Penggerak Aksi Mahasiswa, Dia Bilang Bahan Bakunya Tidak Kuat
Muhadjir Effendy menambahkan, pihaknya sudah melarang para siswa ikut dalam unjuk rasa.
Dia bahkan menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.
Surat edaran yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada kekerasan dan perusakan.
• Hampir 9 Ribu Prajurit TNI Amankan Pelantikan Anggota DPR dan Presiden, Siaga di Titik-titik Ini
"Anak-anak, siswa ini statusnya adalah harus dilindungi."