Artis Terjerat Narkoba
Ini Reaksi Teman Perempuan Rifat Umar Saat Polisi Merekam Aksi Pengeledahan di Kamar Indekos
Ini ReaksiTeman Perempuan Rifat Umar Saat Polisi Merekam Aksi Pengeledahan di Kamar Indekos
Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Direkam Saat Ditangkap, Teman Perempuan Rifat Umar Minta Videonya Tak Disebar".
Pesinetron sekaligus pemain lenong Rifat Umar (25) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Rifat diamankan dari kamar indekosnya di Jalan Melati RT/W 10/03, Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (2/10/2019) dengan barang bukti ganja.
Saat ditangkap Rifat tengah bersama kekasihnya Tessa Nur Aliyah (25).
Bersama mereka dibekuk pula Rizki Ramadhan (32) pemasok ganja ke Rifat Umar.
Dari tangan Rizki, polisi menyita ganja sebanyak 89.83 gram dalam beberapa kemasan plastik bening dan dibungkus kertas.
Sementara dari tangan Rifat disita ganja sebanyak 83,79 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, barang bukti yang disita bersama Rivat dan dua temannya sebagai berikut;
- 3 buah amplop kertas isi ganja,
- 4 buah plastik sedang isi ganja,
- 1 wadah kaleng isi ganja,
- 1 buah plastik klip berukuran besar berisi ganja,
- 3 paket ganja dibungkus kertas, dan
- 4 buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja.