Unjuk Rasa Mahasiswa
Tangkap Mahasiswa di Masjid, 2 Polisi Dihukum Penjara 14 Hari
Tangkap Mahasiswa di Masjid Menggunakan Sepatu Laras, tameng, dan Pentungan, 2 Polisi Dihukum Penjara 14 Hari.
Dua anggota Polri yang terekam menggunakan sepatu laras, tameng, dan pentungan saat menangkap mahasiswa unjuk rasa di sebuah masjid di Makassar dijatuhi sanksi disiplin oleh Propam Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, sanksi disiplin tersebut berupa hukuman penjara selama 14 hari.
Sanksi ini dijatuhkan kepada kedua aparat kepolisian tersebut setelah proses persidangan di Propam Polda Sulsel.
"Sudah kami tangani oleh Propam Polda Sulsel, yang bersangkutan sudah dikenakan sanksi. Dia harus ditahan selama 14 hari," kata Dicky, saat diwawancara di Mapolda Sulsel, Rabu (3/10/2019).
Dicky menegaskan, Propam Polda Sulsel hanya memeriksa dua aparat yang masuk ke masjid Syuhada 45 untuk menangkapi mahasiswa yang menurutnya melakukan pelemparan kepada aparat, saat kericuhan aksi menolak UU KPK dan RUU bermasalah Selasa (24/9/2019) lalu.
"Kalau menurut keterangan propam hanya ada dua. Semuanya sudah sidang disiplin," imbuh dia.
Dua anggota polisi yang menangkap mahasiswa di dalam masjid saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019) lalu sudah diamankan.
Pernyataan ini diungkapkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman C Sirait.
Menurutnya, satu dari 2 aparat tersebut sudah disidang dan kini ditahan di dalam ruang khusus.
"Yang satu sudah disidang dan ditaruh di tempat khusus. Yang satunya akan sidang secepatnya," kata Hotman saat diwawancara, Rabu (2/10/2019).
Menurut Hotman, pihaknya sudah mengantongi barang bukti dari tindakan aparat dengan bersepatu yang menangkap semena-mena mahasiswa saat berada di dalam masjid.
Barang bukti tersebut berupa berdasarkan dokumen rekaman video ponsel.
Aparat yang masuk ke masjid tersebut, kata Hotman, merupakan pasukan BKO dari polres di luar Makassar.
"Pangkatnya rata-rata bintara, anggota Sabhara," tambahnya.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan, kasus penangkapan dalam masjid ini lebih dulu diutamakan Propam Polda Sulsel dibanding dua kasus lainnya, yakni pemukulan aparat terhadap jurnalis dan tabrakan terhadap mahasiswa Unibos dan pengemudi ojek online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polisi-tangkap-mahasiswa-di-masjid.jpg)