Pemberantasan Narkotika

50 Pengedar Narkoba Ditangkap Saat Operasi Nila Kota Bekasi dengan Barang Bukti Senilai Rp 500 Juta

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap 50 orang tersangka pengedar narkoba.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Akibat perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maskimal Rp 8 miliar. 

"Para tersangka yang ditangkap ini tidak ada tokoh atau resedivis. Tapi paling yang awalnya kita tangkap pemakai, saat ditangkap lagi dia jadi pengedar," kata dia.

Akibat perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maskimal Rp 8 miliar.

Kondisi Mengenaskan Plaza Ciputat yang Sumpek dan Atapnya Jebol

Akibat perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maskimal Rp 8 miliar.
Akibat perbuatan mereka, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maskimal Rp 8 miliar. (Warta Kota/Muhammad Azzam)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved