Jakarta
Replik Jaksa Dinilai Abaikan Keterangan Saksi Ahli, Dalam Sidang Konflik Antartetangga
Leo Famli, Kuasa Hukum terdakwa Erlina Sukiman, keberatan terhadap replik yang disampaikan Jaksa Penuntu Umum di sidang kasus konflik bertetangga.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kuasa Hukum terdakwa Erlina Sukiman, Leo Famli, mengaku keberatan terhadap replik yang disampaikan Jaksa Penuntu Umum (JPU) di sidang kasus konflik bertetangga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/10/2019).
Replik yang disampaikan Jaksa Hari Royon, dinilai tidak valid dan tidak berbobot karena tidak memasukan beberapa butir penting terkait kesaksian ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah, Chairul Huda yang dihadirkan di sidang sebelumnya.
Salah satunya adalah soal definisi dan pengertian pasal 170 soal pengeroyokan.
"Banyak hal-hal yang menurut kami memang kurang sesuai, sebagaimana yang kami ungkapkan di dalam Pleidoi yang kami buat, ada beberapa point disini tidak diungkap mengenai butir-butir yang dikemukakan oleh saksi ahli yang kami hadirkan, tidak disebutkan," ujar Leo Famly menangapi replik yang disampaikan JPU Hari Royon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/10/2019).
Dalam repliknya, JPU membacakan keterangan yang disampaikan saksi Roby Dharmawan terkait insiden pengeroyokan yang menimpa Yenny Susanti di pekarangan rumah Erlina Sukiman pada 13 April 2018.
• Sulaiman Hardiman Pensiun Dini dari TNI Sentil Tudingan Soal Polisi Punya Hubungan dengan Penguasa
• Faisal Basri: Yang Demonstrasi Pendukung Jokowi Semua
• SOSOK 3 Anggota DPR Termuda yang Dilantik, Anak Pejabat, Salah Satunya Pernah Tersangkut KPK
"Roby datang ke tempat kejadian masih dalam keadaan bertengkar, keterangan saksi Roby merupakan alat bukti petunjuk," urai Jaksa.
Jaksa tetap pada sikapnya, menjatuhkan tuntutan kepada ibu dan anak yakni Erlina Sukiman sebagai terdakwa I dan Nurhayati sebagai terdakwa II masing-masing dua bulan penjara.
Atas replik itu, Leo menyatakan akan menjawabnya pada sidang duplik yang akan digelar pada sidang berikutnya, pekan depan.
"Selebihnya itu adalah haknya dia (Jaksa) untuk membela diri. Sebaliknya kita juga akan tanggapi dengan duplik yang kami buat untuk menanggapi replik yang tadi dibacakan oleh JPU. Duplik itu akan kami sampaikan di sidang berikutnya," kata Leo.
Sidang kasus ini cukup menarik perhatian pengunjung, karena melibatkan dua orang yang bertetangga dan saling lapor.
• Jalan Mulus Anak Megawati Soekarnoputri, dari Ibu Rumah Tangga Hingga Ketua DPR RI
Apalagi mereka adalah dua keluarga bertetangga yang bersebelahan rumah.
Keduanya saling lapor polisi hingga kasusnya berakhir di meja hijau.
Peristiwanya terjadi di halaman rumah Erlina Sukiman pada Jumat, 13 April 2018 lalu.
Saat itu Yenny melabrak rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya.
Yenny meminta agar anak Erlina, yakni Carolyn, menghentikan suara pianonya dari dalam rumah, karena dianggap bising dan mengganggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/tetangga-padu.jpg)