Artis
Dipolisikan Youtuber Atta Halilintar, Bebby Fey Menanggapi secara Santai tanpa Khawatir
"Saya santai aja karena saya berpikiran apa adanya. Karena saya tidak ada yang dikurang-kurangi, atau dilebih-lebihkan."
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Disc Jockey Bebby Fey memberi tanggapan terkait dirinya dilaporkan youtuber Atta Halilintar (24) ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bebby Fey mengatakan bahwa dia tak khawatir atas laporan Atta Halilintar ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
"Aku sih santai aja. Masa harus tegang," kata Bebby Fey yang didampingi kuasa hukumnya, Yanuar Bagus di Gedung Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).
Bebby Fey mengatakan, langkah youtuber terkenal itu melaporkannya ke polisi dianggapnya wajar dan hak.
Meskipun begitu, segala kata-kata yang pernah dilontarkan Bebby Fey ke publik diakuinya sebagai benar.
"Saya santai aja karena saya berpikiran apa adanya. Karena saya tidak ada yang dikurang-kurangi, atau dilebih-lebihkan, yang aku bilang dari awal itu yang sebenarnya," ucap Bebby Fey.
• Banyak Remaja Sudah Memakai Kacamata, Penggunaan Layar Komputer Berlebihan Jadi Biang Keladi
• Festival Kopi Sebagai Langkah Awal Bangun Wisata Kuliner di Tangerang Selatan
Sementara itu, kuasa hukum Bebby Fey, Yanuar Bagus menjelaskan, laporan yang dibuat Atta Halilintar adalah haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
Namun, laporan mengenai pencemaran nama baik, kata Yanuar Bagus, bisa segera dipatahkan sesuai bukti-bukti yang dimiliki Bebby Fey.
"Tapi kalau selama itu enggak bisa dibuktikan ya nanti akan tahu akibatnya, itu yang pertama," katanya.
"Kedua, kenapa kita enggak melaporkan karena saya sudah memberikan advice kepada klien kami, untuk legal standing apa yang kita lakukan sebagai advokasi kepada mamanya (ibunda Bebby Fey--Red)," jelasnya.
Yanuar Bagus mengatakan, Bebby Fey sangat menghormati ibundanya sehingga masih menahan diri untuk tidak melaporkan Atta Halilintar ke pihak berwajib.
"Tapi laporan dia akan kita buktikan. Masyarakat Indonesia semuanya akan tahu mana yang benar dan tidak benar," katanya lagi.
• Della Dartyan Jadi Hidangan di Keluarga Adipati Dolken dalam Film Love For Sale 2
• Bikin 42 Puisi dalam 4 Hari, Natasha Rizky Menyendiri di Kedai Kopi Merangkai Kata-kata Puitis
Untuk mematahkan laporan tentang dugaan pencemaran nama baik, kata Yanuar Bagus, semua akan dibuktikan dalam proses penyidikan.
"Bukti nantinya akan kami ajukan saat diperiksa oleh penyidik," ujar Yanuar Bagus.
Seperti diberitakan sebelumnya, seusai memberikan pernyataan atas semua tuduhan dari Bebby Fey, Atta Halilintar membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pekan lalu.
Laporan Atta Halilintar diterima penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan nomor LP 6180/IX/2019/PMJ/DIT.Reskrimsus.
Bebby Fey dikenakan pasal Pasal 27 ayat 3 Undang Undang (UU) Republik Indonesia No 19 tahun 2019 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.