AFI: Permendag Waralaba Hilangkan Hambatan, Ini Penjelasan dari Kemendag
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang waralaba dinilai bisa menghilangkan hambatan yang ada.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 71 tahun 2019 tentang waralaba dinilai bisa menghilangkan hambatan yang ada.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kehormatan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar.
Anang mengatakan, selama ini industri waralaba memiliki hambatan untuk berkembang.
"Dulu dianggap waralaba dunia Indonesia melakukan pembatasan-pembatasan," kata Anang seperti dikutip Kontan, Senin (30/9/2019).
Anang mengatakan, terdapat hambatan yang justru menambah beban industri.
• Mau Investasi di P2P Lending? Berikut Ini Tipsnya
Salah satu yang menjadi perhatian adalah mengenai pemenuhan konten lokal sebesar 80 persen.
Kehadiran Permendag ini dinilai akan membuat potensi waralaba di Indonesia semakin baik.
Sebelumnya potensi Indonesia dinilai sudah cukup baik mengingat besarnya pasar Indonesia.
Meski begitu masih perlu dukungan untuk menggenjot pertumbuhan waralaba lokal.
Anang mengatakan, selama lima tahun terakhir pertumbuhan industri waralaba lokal hampir nol.
"Bantuan pemerintah perlu terutama yang berkaitan dengan industrinya, harus ada program pembinaan dan pelatihan," kata Anang.
Permendag 71/2019 tersebut diatur mengenai pembinaan.
• Fakta-fakta soal Pelaku Usaha Jasa Titipan Nakal
Pembinaan waralaba dilakukan baik oleh pemerintah pusat mau pun pemerintah daerah.
Selain itu, pembinaan juga dilakukan oleh bagi penerima waralaba oleh pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan.
Pembinaan meliputi sistem agar menguntungkan, operasional, serta perkembangan pasar dan promosi.
Penyederhanaan regulasi untuk usaha waralaba mesti segera dilaksanakan untuk menumbuhkan konsumsi dalam negeri.
Pasalnya, bank dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia akan mengalami perlambatan mencapai 2,6 persen sehingga kinerja perdagangan akan semakin berat.
Peraturan Menteri
Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 71 tahun 2019 tentang waralaba.
Beleid tersebut diharapkan dapat mengembangkan industri waralaba.
Hal itu dilihat dari banyaknya kemudahan yang diberikan dalam Permendag tersebut.
"Waralaba pada prinsipnya adalah cara untuk mengembangkan usaha, usaha apa saja yang telah memenuhi ketentuan bisa diwaralabakan," ujar Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN) Kemendag, I Gusti Ketut Astawa, seperti dikutip Kontan.
Pada Permendag tersebut tidak diatur mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing.
Meski begitu, kata Ketut, batasan gerai masih memiliki aturan lain yang mengikat. Salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2016.
Begitu pula dengan aturan TKDN dalam industri waralaba.
• Kepala Kerbau Dijadikan Sesajen di Stasiun Jakarta Kota
Pada beleid tersebut pengaturan mengenai TKDN hanya menggunakan kata mengutamakan penggunaan bahan aku dalam negeri.
"Namun kewajiban tentang mengutamakan produk dalam negeri masih diatur juga dalam Permendag 47 tahun 2016 tentang penggunaan produk dalam negeri," kata Ketut.
Pada Permendag 47/2016 diatur mengenai persentase upaya memenuhi TKDN.
Pada seluruh sektor usaha termasuk waralaba harus berupaya memenuhi ketentuan TKDN 80 persen.
Permendag 71/2019 juga tidak membedakan antara pemberi waralaba asing dengan dalam negeri.
Termasuk dalam jumlah master franchise yang tidak dibatasi.
"Pemberi waralaba dapat mewaralabakan kegiatannya ke lebih dari satu orang," kata Ketut.
• 11 Mobil Antik yang Bisa Dijadikan Investasi, Berikut Daftarnya
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Asosiasi franchise Indonesia sebut Permendag waralaba hilangkan hambatan dan Kemendag terbitkan Permendag Waralaba, ini penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pameran-waralaba_09kkn.jpg)