Taman Simpang Ragunan Jadi Sarang Utilitas Proyek Apjatel
Taman Simpang Ragunan Jadi Sarang Utilitas. Ada proyek galian kabel oleh Asosiasi Jaringan Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel).
Kemarau panjang dan semakin gersangnya sejumlah taman di wilayah Jakarta Selatan rupanya tidak diindahkan para pengusaha jaringan telekomunikasi untuk kembali mengubrak-abrik taman.
Taman yang kering kini justru dipenuhi kabel utilitas dan lubang galian.
Mirisnya kondisi tersebut seperti yang terlihat pada Taman Simpang Ragunan yang berada di Jalan TB Simatupang tepatnya dari arah Cilandak menuju Pasar Rebo, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (27/9/2019).
Sepenggal taman berbentuk segitiga itu terlihat kering tanpa rumput. Taman pun tidak indah dan hanya berupa lahan yang ditumbuhi sejumlah batang pohon pelindung seperti angsana.
Dibalik pagar besi setinggi setengah meter yang terlihat rusak sebagian dan berkarat, terdapat galian lubang yanv masih menganga.
Galian yang berada di bawah rumpun tiang besi itu terlihat hendak dijejali pipa mirip selang sebagai jalur kabel fiber optik.
Dalam papan nama proyek yang terguling di sisi lubang, galian tersebut diketahui merupakan milik Asosiasi Jaringan Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel).
Hanya saja, sejak sepekan belakangan, tidak terlihat adanya pekerja yang merampungkan pekerjaan.
Kondisi tersebut senyatanya menyebabkan taman terlihat kumuh dan rusak.
Belum lagi lokasi yang merupakan lubang galian adalah jalan setapak yang digunakan pejalan kaki apabila hendak menyeberang jalan.
Proyek galian kabel utilitas tersebut diungkapkan Kepala Seksi Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas (KPJJU) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Eva Andrian mirip dengan galian kabel yang sebelumnya ditemukan di simpang Pancoran.
Galian kabel tersebut katanya merupakan langkah relokasi jaringan kabel udara untuk dibenamkan ke dalam tanah.
Hal tersebut katanya sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
"Kalau itu proyek relokasi sesuai dengan Ingub 126. Jadi setiap pengusaha jaringan telekomunikasi agar merelokasi jaringan udara mereka ke dalam tanah," ungkapnya dihubungi pada Jumat (29/9/2019).
Walau begitu, dirinya mengaku akan memeriksa perizinan atas galian kabel tersebut pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sehingga, apabila diketahui galian kabel tersebut liar layaknya galian kabel di Simpang Pancoran, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa.
"Cek PTSP dulu ya, apakah terdaftar atau tidak kita tertibkan," ungkapnya.
Serupa, Kepala Seksi Komunikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Renaldi menyebutkan bakal memeriksa perijinan galian kabel tersebut.
Sehingga apabila diketahui proyek tidak berijin ataupun melanggar ketentuan, pihaknya akan meminta rekomendasi dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk penertiban.
"Nama PT-nya apa dan lokasinya dimana titiknya? Kita periksa dulu apa berijin atau berijin tapi menyalahi aturan.
Kalau kelihatan ada pelanggaran ya pastinya kita akan minta rekomendasi ke Dinas Bina Marga untuk penertiban," ungkap Renaldi dihubungi pada Jumat (27/9/2019).
"Tapi sebelum itu (penertiban), ditegaskan dulu pengawasannya bagaimana? Sudin Kehutanan yang punya tempat atau Sudin Bina Marga mereka yanv secara teknis mengetahui di lapangan," tambahnya.
Sementara itu, terkait rusaknya taman serta adanya galian kabel maupun rumpun tiang listrik di badan taman, Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan Jakarta Selatan, Sabdo Kurnianto tidak dapat dikonfirmasi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejak Jumat (27/9/2019) tidak mendapatkan jawaban.