Senin, 20 April 2026

Kasus Narkoba

Ini Cara Putri Sri Bintang Pamungkas Dapatkan Sabu Dari Bandar Untuk Diedarkannya

Ini Cara Putri Sri Bintang Pamungkas Dapatkan Sabu Dari Bandar Untuk Diedarkannya. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Putri Sri Bintang Pamungkas (duduk di kursi roda) saat dihadirkan kepada wartawan. Ia ditangkap polisi sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. 

PUTRI politisi Sri Bintang Pamungkas yakni HHL alias Y, dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, polisi membekuk FA yang rumahnya tak jauh dari L. Dari keterangan FA diketahui ia mendapatkan sabu atau membelinya dari L.

"Tersangka HY alias L mengakui hal itu. Ia sendiri mengaku mendapatkan sabu dari D, warga Pondok Aren, Tangerang. D ini sedang kita buru," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Putri Sri Bintang Pamungkas Pengguna Sekaligus Pengedar Sabu, Polisi Sempat Ragu Hadirkan ke Publik

Menurut Iqbal, setelah memesan sabu dari D, maka L mengambilnya di tempat yang disepakati setelah L mentransfer sejumlah uang.

"Rersangka HHY alias L mengambil barang berupa sabu dalam plastik bening yang dibungkus tisu warna putih, dan dilakban warna hitam, dengan ditempel di tiang listrik di belakang ruko didaerah Tangerang," kata Iqbal.

Terakhir kalinya, L mengambil pesanan sabu itu yakni Sabtu15 Juni 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, atau beberapa jam sebelum ia dan FA ditangkap.

Iqbal mengatakan kepada penyidik HHL alias Y mengaku sudah sekitar 2 tahun ini menjadi pengguna aktif sabu.

"Dan selama sekitar setahun belakangan turut serta mengedarkan sabu. Jadi yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus pengedar sabu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Dari hasil penyelidikan tambah Iqbal diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya ke FA.

"Hal ini juga diakui L dan FA, bahwa L sudah tiga kali menjual sabu ke FA sepanjang 2019 ini," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).

Selain itu kata Iqbal, indikasi lain L sebagai pengedar adalah ia memiliki satu timbangan digital untuk menimbang sabu yang akan dijualnya. "Kemana saja ia menjualnya selain FA masih kami dalami," kata Iqbal.

VIDEO: Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Empat Bulan Ditangkap, Kenapa Polisi Baru Rilis

Dari hasil pendalaman kata Iqbal, HHY alias L diketahui mendapatkan sabu, dari D yang tinggal di Pondok Aren, Tangerang. "D ini masih kita buru," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan HHY alias L dibekuk di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Sebelum membekuk HHY alias L, pihaknya membekuk FA di rumahnya di Jalan Wilis D/4 RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,  Sabtu tanggal 15 Juni 2019 pukul 19.00. "Rumah FA dan HHY alias L ini tidak jauh, hanya berbeda beberap gang rumah saja di satu kompleks," katanya.

Dari hasil pemeriksaan FA mengaku membeli sabu dari L seharga RP 800.000.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved