Kasus Narkoba
Berkas Kasus Narkoba Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Narkoba Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba putri politikus Sri Bintang Pamungkas yakni HHL alias L, ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI sebulan lalu.
Saat ini kata Iqbal, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa apakah berkas dinyatatakan P-21 atau sudah lengkap, atau apakah belum lengkap.
"Kami masih tunggu hasil pemeriksaan jaksa. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka kita limpahkan tahap dua yakni terssangka dan barang buktinya," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Namun jika dinyatakan belum lengkap, kata Iqbal maka pihaknya akan melengkapinya sesuai petunjuk dari jaksa.
"Jadi kita tunggu saja, ya, hasil pemeriksaan jaksa," kata Iqbal.
Seperti diketahui putri politisi Sri Bintang Pamungkas yakni HHY alias L, dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu, Sabtu (15/6/2019) lalu.
HHY alias L dibekuk di rumahnya di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, RT 2, RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Sebelumnya, polisi membekuk FA yang rumahnya tak jauh dari L. Dari keterangan FA diketahui ia mendapatkan sabu atau membelinya dari L.
"Tersangka HY alias L mengakui hal itu. Ia sendiri mengaku mendapatkan sabu dari D, warga Pondok Aren, Tangerang. D ini sedang kita buru," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Menurut Iqbal, setelah memesan sabu dari D, maka L mengambilnya di tempat yang disepakati setelah L mentransfer sejumlah uang.
"Rersangka HHY alias L mengambil barang berupa sabu dalam plastik bening yang dibungkus tisu warna putih, dan dilakban warna hitam, dengan ditempel di tiang listrik di belakang ruko didaerah Tangerang," kata Iqbal.
Terakhir kalinya, L mengambil pesanan sabu itu yakni Sabtu15 Juni 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, atau beberapa jam sebelum ia dan FA ditangkap.
Iqbal mengatakan kepada penyidik HHL alias Y mengaku sudah sekitar 2 tahun ini menjadi pengguna aktif sabu.
"Dan selama sekitar setahun belakangan turut serta mengedarkan sabu. Jadi yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus pengedar sabu," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Dari hasil penyelidikan tambah Iqbal diketahui HHY alias L sudah tiga kali menjual sabu dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 1 Juta lebih setiap paketnya ke FA.