Unjuk Rasa Mahasiswa
Polisi Sebut Ananda Badudu Transfer Uang Rp 10 Juta ke Demonstran yang Ditetapkan Tersangka
Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penjemputan paksa atau penangkapan Ananda Badudu dari rumahnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (27/9/2019) subuh.
Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam
unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan
petugas, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa pendemo itu mengaku menerima transferan dana dari Ananda Badudu
sebesar Rp 10 Juta untuk menggikuti aksi unjuk rasa.
"Awalnya ada massa pendemo yang diamankan dan jadi tersangka karena melawan
petugas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat transfer Rp10 juta dari saksi (Ananda-Red).
Karena itu, akan diklarifikasi ke saksi, dengan dijemput di rumahnya tadi pagi" kata
Argo, Jumat (27/9/2019).
Saat didatangi petugas di rumahnya kata Argo, Ananda bersedia diajak ke Mapolda
Metro Jaya untuk diklarifikasi sebagai saksi.
"Petugas datang ke rumahnya dan melakukan komunikasi, bahwa yang bersangkutan
akan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mau. Setelah selesai dimintai
keterangan, akhirnya dipulangkan tadi," kata Argo.
Argo mengatakan pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi sebagai saksi kepada,
musisi dan eks wartawan, Ananda Badudu.
Klarifikasi kata Argo terkait aliran dana kepada mahasiswa yang berunjuk rasa di
depan gedung DPR Selasa lalu, dan berakhir ricuh.
"Jadi baru diklarifikasi sebatas saksi, soal aliran dana dari keterangan pendemo yang
kita amankan," kata Argo.
Karenanya setelah dimintai klarifikasi dan dirasa cukup, petugas sudah
memperbolehkan Ananda pulang, sekira pukul 10.00 tadi.
"Sudah diperbolehkan pulang," kata Argo.
Seperti diketahui musisi yang juga pegiat HAM serta eks wartawan, Ananda Badudu
dijemput petugas Polda Metro Jaya dari rumahnya di kawasan, Tebet, Jakarta Selatan,
Jumat (27/9/2019) pagi.
Penangkapan itu diungkapkan Ananda melalui akun twitternya @anandabadudu,
Jumat pagi.
"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," cuit
Ananda lewat akun twitternya, Jumat pagi.
Tak lama berselang, ia kembali menegaskan lewag cuitannya bahwa dirinya dijemput
polisi. "Saya dijemput Polda," kata cucu dari ahli bahasa Indonesia kenamaan,
sekaligus Guru Besar Fakultas Sastra Universitas Padjajaran, JS Badudu, tersebut.
Ananda memang diketahui mengagas penggalangan dana untuk aksi unjuk rasa
mahasiswa di gedung DPR.
Ia sepakat menolak disahkannya sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai
merugikan masyarakat banyak. Penggalangan dana dilakukan Ananda lewat situs
kitabisa.com sejak Minggu (22/9/2019).
Hanya dalam sekitar 3 hari atau sampai Rabu (25/9/2019), dana yang terkumpul sudah
mencapai sekitar Rp 175 Juta.
Dalam story akun Instagramnya, Ananda Badudu juga memposting video, detik-detik
saat petugas Polda Metro Jaya menjemput dirinya.(bum)