Unjuk Rasa Mahasiswa

Polisi Sebut Ananda Badudu Transfer Uang Rp 10 Juta ke Demonstran yang Ditetapkan Tersangka

Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penjemputan paksa atau penangkapan Ananda Badudu dari rumahnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (27/9/2019) subuh.

Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam

unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan

petugas, Selasa (24/9/2019).

Mahasiswa pendemo itu mengaku menerima transferan dana dari Ananda Badudu

sebesar Rp 10 Juta untuk menggikuti aksi unjuk rasa.

"Awalnya ada massa pendemo yang diamankan dan jadi tersangka karena melawan

petugas.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat transfer Rp10 juta dari saksi (Ananda-Red).

Karena itu, akan diklarifikasi ke saksi, dengan dijemput di rumahnya tadi pagi" kata

Argo, Jumat (27/9/2019).

Saat didatangi petugas di rumahnya kata Argo, Ananda bersedia diajak ke Mapolda

Metro Jaya untuk diklarifikasi sebagai saksi.

"Petugas datang ke rumahnya dan melakukan komunikasi, bahwa yang bersangkutan

akan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mau. Setelah selesai dimintai

keterangan, akhirnya dipulangkan tadi," kata Argo.

Argo mengatakan pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi sebagai saksi kepada,

musisi dan eks wartawan, Ananda Badudu.

Klarifikasi kata Argo terkait aliran dana kepada mahasiswa yang berunjuk rasa di

depan gedung DPR Selasa lalu, dan berakhir ricuh.

"Jadi baru diklarifikasi sebatas saksi, soal aliran dana dari keterangan pendemo yang

kita amankan," kata Argo.

Karenanya setelah dimintai klarifikasi dan dirasa cukup, petugas sudah

memperbolehkan Ananda pulang, sekira pukul 10.00 tadi.

"Sudah diperbolehkan pulang," kata Argo.

Seperti diketahui musisi yang juga pegiat HAM serta eks wartawan, Ananda Badudu

dijemput petugas Polda Metro Jaya dari rumahnya di kawasan, Tebet, Jakarta Selatan,

Jumat (27/9/2019) pagi.

Penangkapan itu diungkapkan Ananda melalui akun twitternya @anandabadudu,

Jumat pagi.

"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," cuit

Ananda lewat akun twitternya, Jumat pagi.

Tak lama berselang, ia kembali menegaskan lewag cuitannya bahwa dirinya dijemput

polisi. "Saya dijemput Polda," kata cucu dari ahli bahasa Indonesia kenamaan,

sekaligus Guru Besar Fakultas Sastra Universitas Padjajaran, JS Badudu, tersebut.

Ananda memang diketahui mengagas penggalangan dana untuk aksi unjuk rasa

mahasiswa di gedung DPR.

Ia sepakat menolak disahkannya sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai

merugikan masyarakat banyak. Penggalangan dana dilakukan Ananda lewat situs

kitabisa.com sejak Minggu (22/9/2019).

Hanya dalam sekitar 3 hari atau sampai Rabu (25/9/2019), dana yang terkumpul sudah

mencapai sekitar Rp 175 Juta.

Dalam story akun Instagramnya, Ananda Badudu juga memposting video, detik-detik

saat petugas Polda Metro Jaya menjemput dirinya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved