Kamis, 7 Mei 2026

Fintech

AFPI: Bunga Pinjaman Fintech Legal Adalah 0,8 Persen Per Hari

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan biaya pinjaman fintech lending ditetapkan maksimal 0,8 persen per hari.

Tayang:
adobe.com
Ilustrasi. 

Lebih dari hari ke-90, biaya pinjaman adalah maksimal 100 persen dari pinjaman pokok.

Misalnya, pinjaman pokok Rp 1 juta, bila peminjam menunggak lebih dari 90 hari, maka peminjam wajib mengembalikan maksimal Rp 2 juta karena penyelenggara tidak dapat lagi menagih lebih dari itu.

OJK: Ada 20 Perusahaan Fintech sedang Mengajukan Izin

“Seluruh kebijakan AFPI dalam penerapan ketentuan biaya pinjaman kepada anggota sudah diketahui oleh OJK karena aktivitas fintech lending diawasi baik oleh OJK yang bekerjasama dengan AFPI sebagai mitra OJK,” kata Adrian.

Per Agustus 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

Adapun jumlah fintech yang tidak terdaftar di OJK atau ilegal tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi.

Kenapa Kopi Jenis Ini Bisa Dibanderol Hingga Puluhan Juta Rupiah?

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul AFPI tegaskan fintech legal pasang biaya pinjaman 0,8% per hari

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved