Penipuan
Melalui Aplikasi Kencan Tantan, Insinyur Ini Tipu Korbannya dengan Modus Janji Akan Dinikahii
Melalui Aplikasi Kencan Tantan, Insinyur Ini Tipu Korbannya dengan Modus Janji Akan Dinikahi. Sebelumnya pelaku dan korban pacaran selama 5 bulan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui aplikasi kencan Tantan.
Tantan adalah aplikasi dengan sistem swipe and match. Tantan memungkinkan dua pengguna untuk memulai percakapan ketika keduanya menyukai satu sama lain. Aplikasi ini juga memungkinkan pencarian teman dalam radius tertentu.
Polisi menangkap tersangka berinisial JD alias James. Ia diduga menipu korban, seorang perempuan yang dikencani lewat aplikasi Tantan dan sempat dipacari selama beberapa bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu oleh JD. Korban mengenal JD di aplikasi media sosial kencan asal China, Tantan.
"Lewat aplikasi Tantan, tersangka JD berkenalan dengan korban seorang perempuan. Kemudian mereka bertemu dan sempat pacaran selama lima bulan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).
Di aplikasi tersebut dan selama berpacaran, kata Argo, JD mengaku bernama Sandi dan bekerja di Perum Pelindo.
"Namun sebenarnya pria yang bergelar insinyur ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan telah berkeluarga," kata Argo.
Kencan Terakhir Makan Bersama
Selama pacaran, kata Argo, mereka sempat makan bersama beberapa kali di berbagai tempat.
"Nah, terakhir tersangka dan korban bertemu dan makan bersama di kawasan ITC Cempaka Mas, pada 20 Agustus lalu," kata Argo.
Saat pertemuan terakhir itulah, kata Argo, tersangka berjanji akan menikahi korban pada Oktober 2019 mendatang.
"Dengan janji itu, tersangka meminta uang senilai Rp 2,2 juta kepada korban, dengan dalih untuk membeli cincin pernikahan," kata Argo.
Selain uang kata Argo, pelaku juga meminta ponsel korban dengan dalih, HPnya habis baterei dan untuk menelepon penjual cincin pernikahan.
"Karenanya korban memberikan. Lalu tersangka pergi dan korban menunggu. Tapi ditunggu-tunggu, ternyata tersangka nggak datang-datang. Ternyata tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban," kata Argo.
Karena merasa ditipu oleh JD, kata Argo akhirnya korban melapor ke polisi.
"Setelah mendapat laporan, tim bergerak, dan berhasil membekuk tersangka di rumahnya di kawasan Marunda, Jakarta Utara," kata Argo.
Karena perbuatannya, kata Argo, tersangka dijerat Pasal 378 tentang Penipuan. "Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," kata Argo.
Kasus Serupa Terjadi di Karawang
Di Karawang, Jawa Barat aplikasi ini juga untuk tindak kejahatan.
Polisi menangkap HT alias Priyana (29) dan TP (43), pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan umpan istrinya melalui aplikasi Tantan untuk memperdaya korbannya.
Modus operandi Priyana yang merupakan warga Dusun Sukamulya, RT 003 RW 009, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang menyasar para calon korbannya menggunakan aplikasi Tantan dengan memasang foto profil istrinya.
Kebanyakan korbannya adalah laki-laki yang tengah mencari pasangan.
"Saya pasang foto istri. Tapi istri saya tidak tahu apa-apa. Yang nge-chat juga saya, bukan istri," ujar Priyana saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Senin (19/11/2018).
Priyana kemudian membuat janji dengan korbannya. Bersama rekannya, TP, Priyana kemudian menyambangi korbannya.
Sesekali, istri Priyana juga diajak, namun diminta diam saja.
"Namun, saat bertemu, bukan perempuan yang menghampiri korban, melainkan pelaku. Pelaku kemudian meminta barang-barang milik korban, termasuk uang dengan dalih telah berhubungan dengan perempuan yang sudah bersuami," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya.
Slamet mengungkapkan, Priyana yang dibantu TP sudah menjalankan aksinya sebanyak 14 kali.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada AR (32), seorang penadah asal Dusun Jatiindah, RT 003 RW 010, Desa Cikampek, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit motor, empat telepon genggam, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan," katanya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Munculnya Ide
Beberapa bulan lalu, Priyana mengaku kesal saat istrinya menggunakan Tantan lantaran banyak pria yang mengirim pesan tak sopan kepada istrinya.
Dari situlah, ia menemukan ide untuk beraksi.
"Banyak pria yang berbuat tak senonoh kepada istri saya. Ada yang mengajak ketemu sampai minta foto bugil istri saya," ungkap Priyana.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang Ipda Christopher Togatorop mengungkapkan, terbaru, komplotan itu beraksi pada 17 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui Tantan. Alih-alih bertemu dengan seorang perempuan, korban justru bertemu dengan dua orang lelaki.
Korban, kata Christopher, kemudian dibawa ke toilet sebuah pom bensin kawasan Indoteisei, Karawang. Di tempat itu, korban ditelanjangi.
"Pelaku mengambil dua buah ponsel milik korban. Karena dinilai masih kurang, pelaku kemudian mengambil uang korban di ATM sebesar Rp 10.000.000," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Aplikasi Tantan, Pria Ini Umpankan Istri untuk Perdayai Korban"