INI 11 Materi Baru dalam RUU Pemasyarakatan yang Batal Disahkan DPR Hari Ini
WAKIL Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan, RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak jadi disahkan hari ini.
Menurut Erma, Fraksi Demokrat tetap menginginkan RUU Pemasyarakatan disahkan setelah RKUHP.
• DENSUS 88 Juga Gerebek Terduga Teroris di Bekasi, Suami Istri Digelandang dari Rumah Kontrakan
"Berpikirnya harus lurus dulu KUHP kita bereskan, habis itu baru PAS," ucapnya.
Bila RUU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan berlaku lagi.
Aturan hak warga binaan bakal dikembalikan ke PP 32/1999.
• Pencalonan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021 Dihantui Kerusuhan Suporter, Ini Kata Sekjen PSSI
Dalam PP tersebut, aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum untuk pemberian bebas bersyarat.
Inilah kemudian yang dinilai mempermudah koruptor mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Terdapat 11 materi baru yang ada dalam RUU Pemasyarakatan, yaitu:
• BREAKING NEWS: Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Cilincing, Ditemukan Bahan Peledak
A. Penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan.
Namun, juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
• MAMA Muda Cantik Ditabrak Mantan Suami Sampai Pergelangan Tangan Nyaris Putus, Begini Kronologinya
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, dan proposionalitas.
Juga, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
• Kawanan Monyet di PIK Doyan Santap Sesajen Warga, Juga Suka Makan Sampah Tercemar Logam Berat
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak, dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan, dan pengamatan.