INI 11 Materi Baru dalam RUU Pemasyarakatan yang Batal Disahkan DPR Hari Ini

WAKIL Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik mengungkapkan, RUU Pemasyarakatan (PAS) tidak jadi disahkan hari ini.

Kompas TV
Lembaga Pemasyarakatan Kelas-I Sukamiskin, Bandung. 

"Yang intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," tutur Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Kemarin siang, pimpinan DPR beserta ketua fraksi partai politik diundang Jokowi ke Istana Merdeka, untuk konsultasi terkait rancangan undang-undang yang sedang dibahas.

Menurut Jokowi, penundaan pengesahan sejumlah RUU oleh anggota DPR periode saat ini, agar berbagai masukan masyarakat dapat terjaring baik, dan menciptakan produk hukum yang lebih baik.

INI Identitas 9 Teroris yang Diciduk Densus 88 di Cilincing dan Bekasi, Ternyata Masih Satu Kelompok

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat."

"Sehingga rancangan undang-undang tersebut sebaiknya masuk DPR RI berikutnya," ucap Jokowi.

"Jadi yang belum disahkan tinggal satu, yaitu rancangan undang-undang tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," papar Jokowi.

Polemik RUU Pemasyarakatan

RUU Pemasyarakatan menjadi salah satu RUU yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

RUU pemasayarakatan juga menjadi salah satu RUU yang diminta untuk dibatalkan pengesahannya oleh elemen masyarakat, yang berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rencananya, RUU tersebut disahkan dalam rapat Paripurna siang ini. Namun, keputusan tersebut kemudian dibatalkan.

Terduga Teroris yang Dibekuk di Cilincing Tulis Surat Pamitan Mau Jadi Pengantin

Pembatalan pengesahan RUU Pemasyarakatan tersebut, kata Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik, karena belum disahkannya revisi KUHP.

Menurut Erma, RKUHP merupakan induk dari sistem peradilan di Indonesia, yang juga berkaitan dengan pemasyarakatan.

"Ingat di KUHP itu ada pidana kerja sosial siapa yang ngawasin orang-orang PAS ini."

Pasutri Muda Terduga Teroris di Bekasi Cuma Keluar Rumah Saat Salat dan Jemur Pakaian

"Ada pidana penjara, pidana mati contohnya, pidana mati kan sifatnya alternatif."

"Jadi kalau ada terpidana divonis pidana mati kemudian dia berkelakuan baik dan seterusnya, dia bisa diubah hukumannya," terangnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved