Tolak RKUHP

Seluruh Mahasiswa di Indonesia Turun ke Jalan Tolak RKUHP, Begini Situasinya

Serentak seluruh mahasiswa di Indonesia melakukan aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Penulis: Desy Selviany |
twitter @husni_mbrk27
Mahasiswa menggelar aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK 

SERENTAK seluruh mahasiswa di Indonesia melakukan aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi demonstrasi bertajuk #Gejayanmemanggil dimulai sejak Senin (23/9/2019) pagi.

Pantauan Wartakotalive.com Senin ini ada 3 tagar yang berkaitan dengan aksi demonstrasi itu. Ketiganya ialah #Gejayanmemanggil #Mositidakpercaya dan #Saatnyapeoplepower.

VIDEO: Unjuk Rasa Berakhir Rusuh di Wamena, Bangunan Dibakar, Tembakan Terdengar

Di ketiga tagar itu video aksi demonstrasi yang digagas oleh sejumlah BEM Universitas dibagikan. Namun, di beberapa video terlihat aksi demonstrasi tidak seramai narasi yang digaungkan di twitter.

Misalnya saja pada aksi yang digelar di Cirebon, Jawa Barat. Pada video yang dibagikan, hanya terlihat mahasiswa beralmamater hijau dan oranye mengelilingi persimpangan jalan.  

Mereka membawa spanduk bertuliskan “Save KPK” dan “Dan Tolak RKUHP”. Di belakang lingkaran itu terlihat mobil masih dapat berlalu-lalang.

“Hari Ini 23/9/2019. Mahasiswa Cirebon Mulai Turun. #SaatnyaPeoplePower Saatnya Mahasiswa Bangkit,” tulis akun @Vife70664464

VIDEO : Unjuk Rasa Berakhir Rusuh di Wamena, Bangunan Dibakar Rentetan Tembakan Terdengar

Sedangkan suasana lebih ramai terlihat di Malang, Jawa Timur. Mahasiswa terlihat berkumpul di depan halaman gedung DPRD memakai pakaian hitam.

“#SaatnyaPeoplePower Malang bergerak. Mayoritas dosen mendukung walau beberapa rektor masih takut-takut,” tulis @abdullah_arnand

VIDEO : Kerusuhan Terjadi di Wamena Massa Bakar Bangunan

diketahui demonstrasi itu diikuti gabungan universitas yang ada di Malang.

“23/9/19 Ini BEM se Malang raya turun kuasai tugu, Pemkot dan Gedung DPRD, unjuk rasa tolak UU KPK #SaatnyaPeoplePower #SaatnyaPeoplePower,” tulis @_Darkah

Terduga Teroris yang Dibekuk di Cilincing dan Bekasi Berikut Barang Bukti Itu Terafiliasi dengan JAD

SIMAK! Cerita Warga Terkaget-Kaget Akan Sosok Karyawan Kafe: Enggak Tahunya Dia Densus!

Bukan hanya di Pulau Jawa, aksi #Gejayanmemanggil juga dilakukan di Kalimantan Timur, Samarinda.

Ribuan mahasiswa beralmamater kuning memenuhi jalan. Disebutkan jika mereka gabungan dari universitas di Kalimantan Timur.

“Mahasiswa Bergerak Mahasiswa Bersuara HIDUP MAHASISWA Mahasiswa Gabungan KALTIM bergerak menuju DPRD Provinsi Kalimantan Timur  #MosiTidakPercaya #SaatnyaPeoplePower,” tulis @IDaJKT

VIRAL! Nekat Meniup Bagian Mulut, Mendadak Ular Piton Mengamuk dan Gigit Kepala Pria Ini

Aksi itu digelar serentak di Yogyakarta, Malang, Jakarta, Semarang, Gorontalo, Banyumas, Jember, Samarinda, Tangerang, Cirebon, Bandung, Balikpapan, Surabaya.

Aspirasi yang mereka sampaikan ialah pelemahan KPK, penolakan RKUHP, kabut asap, kekerasan di Papua, konflik agraria, RUU Pertanahan, RUU PKS, RUU Minerba.

Belakangan RKUHP yang tengah digodok DPR RI menjadi sorotan. Sebabnya pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP itu dianggap dapat mengkebiri hak-hak warga negara.

Berikut pasal-pasal kontroversial RKUHP yang tengah digodok oleh DPR RI dan pemerintah

VIDEO: Terduga Teroris Cilincing Disiapkan Jadi Pengantin Bom Bunuh Diri, Anggota JAD

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

VIRAL! Nekat Meniup Bagian Mulut, Mendadak Ular Piton Mengamuk dan Gigit Kepala Pria Ini

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

BREAKING NEWS: Putra Sulung Jokowi Daftar Jadi Calon Wali Kota Solo Lewat PDIP

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:

Live Streaming Persipura Jayapura Vs Persib Bandung, Ini Susunan Pemainnya

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

Ada pula pasal yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Koruptor akan mendapat hukuman penjara yang lebih ringan.

Terkait Perbuatan Memperkaya Diri

Live Streaming Persipura Jayapura Vs Persib Bandung, Ini Susunan Pemainnya

RKUHP Pasal 604

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

UU Tipikor Pasal 2

Ancaman penjara minimum 4 tahun, sanksi denda minimum Rp 200 juta.

Terkait Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji

RKUHP Pasal 607 Ayat 2

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

UU Tipikor Pasal 11

Ancaman maksimal pidana penjara selama 5 tahun sanksi denda maksimal 250 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved