Jalur Sepeda
Dua Jalur Sepeda di Jakarta Ini Rawan Pelanggaran dari Pengendara Lain
"Selebihnya aman. Tadi pagi saya juga sudah keliling, bike to work dari kawasan industri Pulogadung lanjut ke kantor dengan sepeda."
Sejumlah jalur sepeda yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta rawan pelanggaran mulai dari dikuasai ojek online (ojol) hingga dijadikan tempat parkir mobil.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua titik jalur sepeda di ibu kota yang rawan terjadi pelanggaran.
“Paling banyak itu di Jalan Pemuda kemudian di Jalan Pramuka itu di Pasar Pramuka,” ucap Syafrin, Senin (23/9/2019).
Namun, Dishub DKI Jakarta belum menghitung jumlah pelanggaran yang terjadi di jalur sepeda.
Alasannya, saat ini masih dalam tahap uji coba.
Sementara itu, untuk jalur sepeda lainnya, terpantau relatif aman dan jauh dari pelanggaran. Hal itu terpantau langsung saat Syafrin berangkat bekerja.
• Nia Ramadhani Ungkap Alasan Keluarganya Sering Berlibur ke Luar Negeri
• Usia Anak Hampir Tiga Tahun, Fedi Nuril dan Sang Istri Siap Tambah Momongan
“Selebihnya aman. Tadi pagi saya juga sudah keliling, bike to work dari kawasan industri Pulogadung lanjut ke kantor dengan sepeda,” ucapnya.
Sejauh ini pelanggaran yang terjadi di jalur sepeda masih berupa teguran. Berbeda dengan kendaraan yang parkir di jalur sepeda maka akan diambil tindakan yakni diderek.
“Nah untuk parkir, kedepan kita tidak akan menunggu tanggal 20 (Oktober 2019--Red). Jika ada yang parkir, setelah kita tegur tapi tetap parkir, itu akan langsung diderek oleh petugas Dishub,” katanya.
Nantinya, pengendara dikenakan denda sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
UPDATE Pembangunan Jalur Sepeda Permanen di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Ini Fakta Terkini |
![]() |
---|
Jalur Khusus Sepeda Wisata Melingkari Pulau Dibangun di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu |
![]() |
---|
Pengguna Sepeda Merasa Aman dengan Adanya Pembatas di Jalur Sepeda yang Dibuat Pemprov DKI |
![]() |
---|
Bersepeda di Luar Jalur Sepeda Permanen Terancam Sanksi Penjara 15 Hari atau Denda Rp 100.000 |
![]() |
---|
Pemprov DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen di Ruas Jalan Sudirman-Thamrin |
![]() |
---|