Polemik RKUHP

Saat Parpol Lain Setuju Permintaan Presiden Menunda Pengesaan RKUHP, PKS Tak Setuju, Ini Alasannya

"Sebaiknya jangan ditunda. Jika ada hal-hal yang perlu disesuaikan, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan,"

Tribunnews/Taufik Ismail
Suasana pembahasan RKUHP di DPR 

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, pihaknya mendukung permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, pihak tak mempermasalahkan permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga menyambut baik permintaan Presiden Joko Widodo agar menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

TERUNGKAP Penentuan Bobot Hukuman dalam RKUHP Kadang Pakai Perasaan, Contohnya Pasal Aborsi

ACTA Akan Judicial Review RKUHP Jika Disahkan, Ini Alasannya

Ini 5 Pasal RKUHP yang Ngawur dan Ditolak Pegiat HIV/AIDS

Anggota Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi PKS Nasir Djamil tak sepakat dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin menunda pengesahan RKUHP.

 Menurut Nasir, masih ada waktu dalam beberapa hari ke depan bagi DPR dan Pemerintah untuk membahas pasal-pasal yang dianggap krusial.

Sementara DPR akan menggelar Rapat Paripurna terakhir yang dijadwalkan pada 24 September 2019 mendatang. 

UPDATE Video Syur Berseragam PNS, Mereka Guru Honorer, Video Tersebar karena Si Pria Sakit Hati

"Sebaiknya jangan ditunda. Jika ada hal-hal yang perlu disesuaikan, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan," ujar Nasir melalui pesan singkat, Jumat (20/9/2019).

Nasir mengatakan, Pemerintah sebelumnya telah sepakat dalam Rapat Kerja pembahasan tingkat I bersama Komisi III, Rabu (18/9/2019) lalu.

Saat itu, tidak ada sinyal bahwa Presiden Jokowi akan menunda pengesahan RKUHP.

Bima Sakti Selalu Andalkan Marselino Ferdinan dan Alexandro Felix Kamuru, Ini Alasannya

Oleh sebab itu pembahasan RKUHP sebaiknya dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna.

"Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu," kata Nasir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

KPK Telah Periksa 5 Pejabat KONI Terkait Kasus Imam Nahrawi, Imam Belum Berpikir Pra Peradilan

Jokowi sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RUU KUHP dan minta Menkum HAM mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RUU KUHP dan minta Menkum HAM mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). (Biro Pers Setpres/Kris)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved