Warg Minta Pemkot Bekasi Lebih Keras Menertibkan Truk-truk Tanah yang Melanggar Larangan Melintas

Warga meminta Pemkot Bekasi lebih keras menertibkan truk-truk tanah yang melanggar larangan melintas di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Truk tanah melintas di jalanan di Bekasi. 

Warga meminta Pemkot Bekasi lebih keras menertibkan truk-truk tanah yang melanggar larangan melintas di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara. 

Seorang siswa SMP menjadi korban tewas usai terlindas truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Perjuangan, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Senin (16/9/2019) lalu.

Pengamatan Wartakota, truk pengangkut tanah berwarna hijau itu terlihat sering berlalu lalang di jalan tersebut.

Kondisi jalan yang sempit dan hanya satu jalur tiap arahnya membuat keberadaan truk tanah sangat dikeluhkan pengendaran dan warga setempat.

Terlebih di sepanjang jalan itu banyak sekali sekolahan maupun fasilitas publik tempat warga beraktifitas.

Bahrudin (44) warga sekitar Jalan Perjuangan mengaku, memang truk tanah selama ini hampir setiap jam melintas di Jalan Perjuangan.

Padahal rambu-rambu larang sudah terpampang di depan Pasar teluk Buyung dan depan Stasiun Bekasi.

"Seharusnya ada tindakan dari kepolisan mau pun Dinas Perhubungan kota Bekasi untuk menghalau truk tanah melintas tetapi kenyataannya tidak masih banyak yang lewat," katanya, Jumat (20/9/2019).

Ia menyebut truk tanah yang melintas di jam sibuk sangat membahayakan. Selain kerap menimbulkan macet, juga menimbulkan kecelakaan.

"Harus ditindak segera, buat efek jera. Jangan sampai ada korban jiwa lagi," ujar dia.

Sementara seorang pengendara Reza (30) merasa terganggu akan keberadaan truk tanah yang kerap melintas di Jalan Raya Perjuangan.

Pasalnya, Jalan Raya Perjuangan yang menghubungan wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sangat padat arus kendaraan lalu lintasnya.

"Jalanan kan sempit cuman satu jalur ke arah Babelan Kabupaten Bekasi, satu lajur ke arah Kota Bekasi. Kalau ada truk makin macet dan bahaya juga kita buat motor rawan kecelakaan," ungkap dia.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan pihaknya akan menerjunkan personilnya untuk menghalau dan menindak truk tanah yang melintasi di jalan tersebut.

Pemkot Bekasi telah menetapkan dan memiliki aturan terkait jam operasional truk tanah di jalan raya, yaitu mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved