DPD RI
Rapat Paripurna Luar Biasa DPD Ricuh, Diduga Ada Upaya Menjegal GKR Hemas Kembali Pimpin DPD
"Kan ini akal-akalannya pak OSO dan tim-timnya, satu melanggar UU MD3 membatasi hak orang. Masa Bu Ratu ( GKR Hemas) enggak boleh mencalonkan diri
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPD pada rapat paripurna luar biasa DPD RI ke-2 Masa sidang V tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Pimpinan rapat Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam mengetok palu tanda seluruh anggota menyetujui tata tertib DPD untuk periode mendatang.
Padahal, pada saat palu diketok, sejumlah anggota rapat tengah menyatakan interupsi.
• Komite I DPD RI Gelar Rapat Pleno Finalisasikan RUU Daya Saing Daerah
• Partai Hanura Gagal Lolos ke Parlemen Gara-Gara Oesman Sapta Odang (OSO)? Begini Penjelasan Daryatmo
• Jadi Anggota DPD Keempat Kalinya, Ini yang Membuat GKR Hemas Yakin DPD 2019-2024 Akan Lebih Baik
Anggota DPD dari Sulawesi Barat Asri Anas menilai, ketentuan-ketentuan yang ada dalam Tata Tertib DPD sengaja dirancang oleh anggota yang mendukung Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menjegal Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas sebagai pimpinan DPD periode berikutnya.
"Kan ini akal-akalannya pak OSO dan tim-timnya, satu melanggar UU MD3 membatasi hak orang. Masa Bu Ratu ( GKR Hemas) enggak boleh mencalonkan diri (pimpinan DPD)," kata Asri usai rapat paripurna.
Asri mengatakan, upaya menjegal GKR Hemas untuk menjadi pimpinan DPD dapat dilihat dari pasal yang menyatakan seorang anggota DPD yang melakukan pelanggaran kode etik tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD.
• Hasil Olympiacos vs Tottenham Hotspur 0-2 hingga Menit 30, Gol Dicetak Kane dan Moura
Diketahui, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh DPD karena melanggar kode etik.
"Itu (Tatib) menjegal ibu hemas. Jadi itu akal-akalan. Intinya sebenarnya ini semua dibuat oleh grupnya OSO karena OSO masih ingin mengcengkramkan kakinya di DPD," ujarnya.
Selanjutnya, Asri menyinggung, aturan tentang wilayah pemilihan DPD. Aturan itu, kata dia, tidak ada dalam peraturan sebelumnya.
• Gibran Bertemu Wali Kota Solo, Bantah Bicara Politik Tapi Sebut Solo Butuh Sentuhan Anak Muda
"Ia (Pimpinan DPD) bagi pemilihan menjadi 4 wilayah. Coba bayangkan, pimpinan DPD hanya dipilih Maluku, Papua, Papua Barat, dan NTT. Di situlah Pak Nono Sampono (Wakil Ketua DPD) berada, karena ia takut tidak terpilih jika dipilih secara nasional," imbuhnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI Masa Sidang V Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019) berlangsung ricuh.
Sidang tersebut diwarnai dengan interupsi dari sejumlah anggota DPD yang mempertanyakan Tatib DPD. Beberapa anggota DPD terlibat adu mulut dalam sidang tersebut.
• Dikabarkan Sama-sama Punya Gebetan, Begini Akhirnya Kisah Cinta Billy Syahputra dan Elvia Caroline
GKR Hemas Tetap Bekerja
Sebelumnya Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengaku tetap bekerja sebagai anggota DPD meski beberapa kali tidak hadir dalam rapat.

Ketidakhadiran GKR Hemas sebanyak 12 kali dalam rapat-rapat DPD menjadi alasan ia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD.