Pajak Mobil Mewah
WOW Tunggakan Mobil Mewah di DKI hingga Rp 48.5 Miliar
Nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil mewah di wilayah setempat mencapai Rp 48,583 miliar
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
GAMBIR, WARTAKOTALIVE.COM -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta
mencatat nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil mewah di wilayah setempat
mencapai Rp 48,583 miliar.
Nilai itu terdiri dari 1.461 mobil mewah yang berpelat nomor DKI Jakarta.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada BPRD DKI Jakarta, Hayatina
mengatakan jenis mobil mewah yang menunggak PKB tidak hanya pabrikan asal Jepang, tapi
Eropa seperti Jerman, Amerika Serikat, Italia, Inggris dan sebagainya.
Namun pemilik mobil pabrikan Jerman lebih tinggi menunggak pajak, yakni merk Bayerische
Motoren Werke (BMW) dengan jumlah 166 mobil.
“Bukan hanya untuk merk BMW, tapi ada pemilik mobil merk lain yang menunggak seperti Aston
Martin 12 kendaraan, Land Rover 108 kendaraan, Lamborghini 22 kendaraan, Toyota 123
kendaraan dan sebagainya,” kata Hayatina saat dihubungi pada Selasa (17/9/2019).
Dia merinci, penunggak PKB merk BMW mencapai Rp 4,2 miliar, lalu Aston Martin sekitar Rp 875
juta, Toyota Rp 3,1 miliar, Lamborghini Rp 2,1 miliar, Land Rover Rp 3,1 miliar.
“Untuk tunggakan moge (motor gede) saya belum dapat informasi dari sistem kami, sekarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150503photo-breaking-news-lamborghini-tanpa-plat-nomor-dikawal-polisi_20150503_144212.jpg)