Senin, 13 April 2026

Pajak Mobil Mewah

WOW Tunggakan Mobil Mewah di DKI hingga Rp 48.5 Miliar

Nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil mewah di wilayah setempat mencapai Rp 48,583 miliar

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah mobil mewah Lamborghini yang dikawal mobil polisi, Minggu (3/5) pagi. 

GAMBIR, WARTAKOTALIVE.COM -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta

mencatat nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil mewah di wilayah setempat

mencapai Rp 48,583 miliar.

Nilai itu terdiri dari 1.461 mobil mewah yang berpelat nomor DKI Jakarta.

Dua mobil mewah raffi yang diduga sengaja disembunyikan.
Dua mobil mewah raffi yang diduga sengaja disembunyikan. (Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada BPRD DKI Jakarta, Hayatina

mengatakan jenis mobil mewah yang menunggak PKB tidak hanya pabrikan asal Jepang, tapi

Eropa seperti Jerman, Amerika Serikat, Italia, Inggris dan sebagainya.

Namun pemilik mobil pabrikan Jerman lebih tinggi menunggak pajak, yakni merk Bayerische

Ilustrasi mobil mewah di Indonesia
Ilustrasi mobil mewah di Indonesia (Warta Kota/Herudin)

Motoren Werke (BMW) dengan jumlah 166 mobil.

“Bukan hanya untuk merk BMW, tapi ada pemilik mobil merk lain yang menunggak seperti Aston

Martin 12 kendaraan, Land Rover 108 kendaraan, Lamborghini 22 kendaraan, Toyota 123

kendaraan dan sebagainya,” kata Hayatina saat dihubungi pada Selasa (17/9/2019).

Dia merinci, penunggak PKB merk BMW mencapai Rp 4,2 miliar, lalu Aston Martin sekitar Rp 875

juta, Toyota Rp 3,1 miliar, Lamborghini Rp 2,1 miliar, Land Rover Rp 3,1 miliar.

“Untuk tunggakan moge (motor gede) saya belum dapat informasi dari sistem kami, sekarang

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved