Antrean Penunggak PKB di Samsat Jakarta Timur Masih Normal
Antrean Penunggak PKB Di Samsat Jakarta Timur Masih Normal Menyusul Kebijakan Pemprov DKI Jakarta memotong pokok pajak dan penghapusan denda
Penulis: Rangga Baskoro |
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemotongan pokok pajak hingga 50 persen sekaligus penghapusan denda selama 3,5 bulan, terhitung sejak Senin (16/9/2019) hingga Senin (30/12/2019) mendatang.
Pada hari kedua pemberlakuan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), antrean penunggak pajak masih terlihat normal di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur.
Meski penunggak PKB dari tahun 2012 ke bawah mendapatkan potongan sebesar 50 persen, namun tak banyak masyarakat yang mendatangi tempat penerbitan SKP dan pembayar di lantai 3 serta 4.
"Ini masih normal kok, sehari-hari memang seperti ini. Belum cukup ramai yang bayar," kata seorang petugas yang enggan disebutkan namanya di lokasi, Selasa (17/9).
Ia pun menyatakan pelayanan masih akan terus berlangsung seperti hari-hari normal hingga tak ada lagi masyarakat yang dilayani petugas.
"Kalau antrean habisnya jam 10 malam, ya kami berhentinya jam 10 malam juga," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang menunggak.
Selain itu, diberikan potongan sebesar 50 pereen bagu penunggak dari tahun 2012 ke bawah, 25 persen bagi penunggak dari 2013 sampai 2016.
Penunggak PKB dari 2017 sampai 2018 tetap membayara pokok pajak secara penuh, namun sanksi dendanya dihapuskan.