Kabar Artis

TERNYATA Segini Ahmad Dhani Beri Santunan Uang Bulanan kepada Korban Kecelakaan Dul Jaelani

Tahun ini bisa jadi merupakan tahun yang cukup berat bagi Ahmad Dhani dan keluarga.

Tribunnews
Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog di PN Surabaya, Selasa, 26 Februari 2019. 

Inilah bukti Ahmad Dhani amanah meski dipenjara

Ia tetap beri santunan korban kecelakaan Dul Jaelani

Keluarga korban mengungkap kebaikan hati Dhani....

PALMERAH, WARTAKOTALIVE.COM -- Tahun ini bisa jadi merupakan tahun yang cukup berat bagi Ahmad Dhani dan keluarga.

Pasalnya, Ahmad Dhani divonis satu setengah tahun penjara atas kasus ujaran kebencian melalui vlog 'idiot'.

Pentolan grup band Dewa 19 itu pun saat ini masih mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Di tengah masa penahanannya, beredar kabar jika Ahmad Dhani berhenti memberi santunan terhadap korban insiden kecelakaan yang dilakukan Dul Jaelani.

TERUNGKAP Kabar Ahmad Dhani Bangkrut dari Republik Cinta Management sampai Santunan, Ini Faktanya

TERBONGKAR Mulan Jameela Kerap Makan di Warteg, Keuangan Istri Ahmad Dhani Ini Sedang Sulit?

MENDADAK Mulan Jameela Pasang Iklan Jual Rumah Senilai Rp 2,5 M di Instagram

Melansir dari Tribunnews.com (grup Surya.co.id), Dul sempat mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 saat usianya baru menginjak 13 tahun.

Akibat kecelakaan tersebut, tujuh dari 13 orang meninggal dunia.

 Kasus Dul kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dul dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.

VIDEO Ria Irawan Pulang ke Rumah setelah Dirawat di RSCM Bikin Haru, Suami dapat Pujian Warganet

(Kanan ke kiri) Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, bersama Dul Jaelani dan keluarga korban kecelakaan dalam jumpa pers kediaman Ahmad Dhani di Jalan Pinang Emas VI, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) petang.
(Kanan ke kiri) Ibunda Ahmad Dhani, Joyce Theresia Pamela Kohler, bersama Dul Jaelani dan keluarga korban kecelakaan dalam jumpa pers kediaman Ahmad Dhani di Jalan Pinang Emas VI, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) petang. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu Ahmad Dhani dari hukuman.

Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved