Berita Video
VIDEO: Forum Lintas Hukum Indonesia Minta Presiden Bekukan KPK
"Kami memandang revisi ini dilakukan agar KPK bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih baik," tukasnya.
Presiden Jokowi diminta segera mengambil tindakan untuk mencegah vakumnya posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul mundurnya 3 dari 5 pucuk pimpinan KPK pada hari Jumat (13/9/2019) lalu.
Sejumlah tokoh tergabung dalam Forum Lintas Hukum Indonesia mengaku prihatin atas prahara yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait disetujui revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terkait terpilihnya pimpinan KPK yang baru.
Forum ini beranggotakan antara lain Chaerul Umam, Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Kombes (Purn) Alfons Loemau, Mantan Direktur Penyidik Mabes Polri dan juga Petrus Selestinus, Pengamat dan Praktisi Hukum.
Chairul Umam berkisah pada awal pembentukan UU Tipikor pada 2002 lalu, dimana pada saat itu dilakukan secara mendesak karena masifnya tindak korupsi.
"Jadi memang pembuatan UU itu disusun harus dengan penelitian yang panjang. Tetapi untuk UU KPK tidak mungkin dilakukan waktu itu. UU ini dibentuk atas keprihatinan atas korupsi di awal 2000an. Jadi, karena dibuat mendesak, ada beberapa hal yang dilewatkan," ujarnya saat menggelar jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019)
Belum sempurnanya UU tersebut, kata dia, membuat sejumlah tugas KPK selama ini tercecer. Misalnya soal pencegahan korupsi yang dirasa masih kurang dilakukan oleh KPK.
"KPK lebih banyak lakukan tindakan preventif bukan preemtif," katanya.
Kemudian, imbuh Umam, soal kepastian hukum yang dirasa belum jelas.
"Dalam UU itu, KPK dibentuk dalam kepastian hukum. Tapi, KPK dilarang keluarkan SP3. Maka, ketika ada kasus yang sudah diperiksa dan tidak bisa dibuktikan, itu tidak bisa dihentikan (kasusnya). Akibatnya orang yang sudah terlanjur tersangka, statusnya tidak bisa dikembalikan. Ini kan kepastian hukumnya tidak jelas," paparnya.
Umam mengajak semua pihak berpikir positif terkait revisi undang-undang yang dilakukan
"Kami memandang revisi ini dilakukan agar KPK bisa melaksanakan tugasnya dengan lebih baik," tukasnya.
Para tokoh itu juga menyoroti keputusan beberapa pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi pada tanggal 13 September 2016 yang mereka anggap sebagai keputusan yang sudah final dan mengikat semua pimpinan KPK.
"Dengan vacumnya pimpinan KPK, maka segala fungsi penyidikan dan penuntutan yang berpuncak pada pimpinan KPK yang kolektif kolegial, secara hukum berada dalam keadaan berhenti."
"Atau setidak-tidaknya segala aktivitas yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penuntutan pasca pengembalian mandat pimpinan KPK kepada Presiden, pada tanggal 13 September 2019, tidak memiliki landasan hukum alias menjadi cacat hukum," terang Alfons Loemau.
Atas terjadinya anomali di KPK, Forum ini mengajukan sejumlah permintaan kepada presiden.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/forum-lintas-hukum-indonesia.jpg)