Seorang Pengedar Sabu di Tambora yang Resahkan Warga Dibekuk Polisi Saat Bertransaksi

Seorang Pengedar Sabu di Tambora yang Resahkan Warga Dibekuk Polisi Saat Bertransaksi. Polisi menyamar sebagai pembeli sebelum meringkusnya

Penulis: Joko Supriyanto |
Istimewa
ILUSTRASI 

Seorang pengedar narkoba YN (43) dibekuk oleh Satuan Unit Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (14/9/2019).

Pelaku diamankan karena dianggap meresahkan telah mengedarkan narkoba di lingkungan Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya informasi warga, bahwa ada seorang yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Tambora.

Berbelal informasi itu, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengatahui identitas pengedar itu.

Terguling Setelah Suzuki APV Pecah Ban di Sentul, Jagorawai, Tiga Tewas dan Tiga Luka-luka

Petugas yang diterjukan mulai mengawasi tempat yang sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi.

Setelah mendapatkan indentitas pelaku, petugas pun berusaha melalukan under cover kepada YN (43). Selanjutnya terjadi kesepatakan melakukan transaksi di kawasan Glodok Jakarta Barat.

"Kami lakukan serangkaian observasi dan penyelidikan. Kemudian anggota Buser yang melakukan under cover dan sesaat tiba dilokasi anggota kami yang berada di lapangan melihat pelaku, lalu kami amankan," kata Iver Son Manossoh, Senin (15/9/2019).

Pelaku tidak dapat berbuat banyak ketika petugas melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 18 paket yang siap edar.

Pelaku pun langsung digelandang ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Kanit Reskrim Akp Supriyatin mengatakan jika barang haram itu didapat oleh seseorang pria berinisial IW (41).

Diakui tersangka jika sabu tersebut dibeli Rp.2.000.000 dari IW yang di kenalnya di Jembatan Lima.

"Nah oleh tersangka, sabu sekitar 2 Gram lalu di pecah jadi 30 buah kemasan paket-paket kecil, dan laku terjual sebnyak 12 Paket Kecil," katanya.

Hingga saat ini petugas masih membutu IW yang mensupali sabu kepada YN. Tersangka juga mengakui menjadi pengedar karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman Minimal 5 Tahun Penjara. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved