Ojek Online
Ojol Bikin Semrawut Kawasan Stasiun, Dinas Perhubungan Tak Punya Kewenangan Menindak
Dinas Perhubungan Jakarta Selatan hanya dapat melakukan pengusiran terhadap pangkalan ojek online liar yang berada di kawasan Stasiun KA.
Pangkalan pengemudi ojek online (ojol) liar memicu semrawutnya kawasan Stasiun Kereta Api (KA), seperti yang terlihat di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
Keberadaan pangkalan ojek online kian meresahkan hingga menyebabkan kemacetan, khususnya pada jam padat pagi dan sore hari.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan penertiban.
Tidak adanya kewenangan penindakan diungkapkannya merujuk kewenangan yang dimiliki.
• Bikin Semrawut Kawasan Stasiun, PT KAI Berharap Operator Ojol Ikut Turun Tangan
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan hanya dapat melakukan pengusiran terhadap pangkalan ojek online liar yang berada di kawasan Stasiun KA.
"Gebah bisa, tapi tidak bisa menindak," ungkapnya singkat dihubungi pada Minggu (15/9/2019).
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 3 Huruf i menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.
Sesuai dengan Pasal 61 tentang Ketentuan Pidana menegaskan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf i dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat sepuluh hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
• Pengemudi Ojek Online Gunakan Motor Gede Seharga Rp1,2 Miliar
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi menyebutkan, pihaknya akan menindak setiap pelanggar, baik angkutan umum hingga pengedara bermotor, termasuk pengemudi ojek online yang berhenti sembarangan di jalan.
"Sesuai ketentuan kita beri tindakan, berupa teguran sampai penilangan bagi pelanggar," ungkapnya dihubungi pada Minggu (15/9/2019).
Hanya saja, langkah pengawasan hingga penindakan diakuinya tidak efektif lantaran rendahnya kesadaran berlalu lintas para pengemudi ojek online.
Oleh karena itu, pihaknya telah mengusulkan pembuatan shelter ojek online pada sejumlah lokasi, seperti Stasiun Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus, Stasiun Pasar Minggu, Stasiun Lenteng Agung, dan Stasiun Tebet.
• Curhatan Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Minta Driver Ojek Online Marahin Pemilik Cabang Sang Pisang
"Masalah itu kita sudah koordinasi dengan stasiun untuk membuat tempat mangkal mereka, seperti di stasiun MRT Lebak bulus sudah ada di sebelah kiri. Sedangkan Stasiun Pasar Minggu, Lenteng Agung dan Tebet sedang tahap perencanaan," jelasnya.
Hanya saja, tidak adanya peran aktif dari pihak operator ojek online seperti Gojek dan Grab menyebabkan sejumlah kendala.
Sementara, pihak operator transportasi online justru meminta ijin pembuatan shelter di sejumlah jalan protokol yang justru dapat memicu titik kemacetan baru.
"Pihak manejemen (operator transportasi) online tidak pro aktif sama yang punya stasiun (PT KAI) sehingga ada kendala. Waktu awal-awal mereka minta ijin sepanjang jalan Sudirman di buat tapi kita dari Kepolisian tidakkah mengizinkan karena resiko kemacetan baru," jelasnya.