Kemacetan
Sopir Mobil Ngamuk di Jalur Busway dan Pukul Bus Transjakarta yang Berada di Jalur Busway
Sopir mobil warna merah A 1099 ZG ngamuk saat ada bus Transjakarta yang berada di belakang mobil itu.
Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos jalur transjakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.
"Masuk ke Transjakarta artinya melanggar peraturan lalu lintas."
"Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir. (Rindi Nuris Velarosdela)
• Sri Bintang Pamungkas Belum Hadir untuk Memenuhi Panggilan Polda Metro Terkait Pidatonya yang Viral
• Wakil Wali Kota Semprot Satpol PP Kota Bekasi karena PKL Pasar Baru Bekasi Gelar Dagangan di Jalan
