Kemacetan

Sopir Mobil Ngamuk di Jalur Busway dan Pukul Bus Transjakarta yang Berada di Jalur Busway

Sopir mobil warna merah A 1099 ZG ngamuk saat ada bus Transjakarta yang berada di belakang mobil itu.

Kompas.com
Sopir mobil warna merah ini mengamuk di jalur busway. 

Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos jalur transjakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.

"Masuk ke Transjakarta artinya melanggar peraturan lalu lintas."

"Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir. (Rindi Nuris Velarosdela)

Tautan asal

Sri Bintang Pamungkas Belum Hadir untuk Memenuhi Panggilan Polda Metro Terkait Pidatonya yang Viral

Wakil Wali Kota Semprot Satpol PP Kota Bekasi karena PKL Pasar Baru Bekasi Gelar Dagangan di Jalan

Ilustrasi. Sejumlah pengendara roda dua di Jalan Jatinegara Barat, tepatnya di dekat Pasar Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, menerobos jalur busway langsung ditilang Satgas Sterilisasi Busway Satlantas Jakarta Timur, Kamis (21/2).
Ilustrasi. Sejumlah pengendara roda dua di Jalan Jatinegara Barat, tepatnya di dekat Pasar Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, menerobos jalur busway langsung ditilang Satgas Sterilisasi Busway Satlantas Jakarta Timur, Kamis (21/2). (Warta Kota)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved