PTSP DKI Jakarta Komitmen Berikan Pelayanan Nyata Bagi Warga Ibukota
Salah satu kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta adalah penandatanganan perizinan dan non perizinan yang dilakukan secara bertingkat
JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Ibukota.
“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati, kami siap menghadirkan pelayanan publik yang Prima bagi warga Ibukota,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Agus Chandra saat ditemui di Mal Pelayanan Publik, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019)
Lebih lanjut Benni menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan PTSP, salah satu kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta adalah penandatanganan perizinan dan non perizinan yang dilakukan secara bertingkat antara DPMPTSP, Unit Pelaksana (UP) PTSP Kota Administrasi, UP PTSP Kabupaten Administrasi, UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kelurahan.
“Sedangkan untuk Pelaksana pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin merupakan kewenangan dan dilaksanakan oleh SKPD/UKPD Teknis,” ujar Benni.
Adapun pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan izin dan non izin dilaksanakan berdasarkan prinsip, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diskriminatif, objektif, tanpa pamrih, menghindarkan konflik kepentingan, efektif, efisien, transparansi, dan akuntabel.
“Kami memiliki kewenangan 269 Jenis Perizinan dan Non Perizinan, salah satunya Izin Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas (IPPJU), kewenangan perizinan tersebut berada di tingkat Dinas,” sebut Benni.
Benni menambahkan, sebelum perizinan dan non perizinan diterbitkan oleh seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, terlebih dahulu dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Beberapa jenis izin dan non izin tertentu juga dilakukan survei bersama oleh Tim Teknis yang melibatkan SKPD/UKPD terkait, sesuai amanat Pergub Nomor 47 Tahun 2017,” ujar Benni.
Benni menjelaskan, setelah izin diterbitkan, service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan tembusan izin tersebut kepada SKPD/UKPD terkait untuk dilakukan pengawasan di lapangan dan memastikan bahwa pelaksanaan perizinan dan non perizinan telah sesuai dengan izin atau non izin yang telah diterbitkan.
Jika dalam pelaksanaannya pemilik izin tidak melaksanakan kegiatan sesuai izin atau non izin yang diterbitkan, lanjut Benni, maka SKPD/UKPD Teknis berdasarkan pengawasan dan pengendalian dapat memberikan teguran kepada pemilik izin.
“Apabila teguran tersebut tidak diindahkan oleh pemilik izin, maka SKPD/UKPD Teknis dapat memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, agar pemilik izin diberikan sanksi mulai dari Teguran sampai dengan pencabutan izin atau non izin,” pungkas Benni.
*Artikel ini untuk menanggapi artikel yang ditayangkan pada Media Online Wartakotalive yang berjudul , “Banyak Taman di Jaksel dijajah Utilitas, Kasudin Kehutanan dan Pertamanan Salahkan PTSP” Minggu (8/9/2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dpmptsp.jpg)