Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jakarta

Pemotor Kuasai Pedestrian Juga Marak Terjadi di Jakarta Selatan

Pasal 284 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggarnya diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500.000.

Tayang:
Warta Kota/Dwi Rizki
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019). Aksi ini dilakukan para pengendara sepeda motor untuk menghindari antrean di badan jalan. 

Peristiwa seorang pengendara sepeda motor yang menerabas trotoar hingga hampir menyerempet seorang anak yang berjalan kaki bersama ibunya di Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (9/9/2019) kemarin disesalkan seluruh pihak.

Namun, kasus tersebut terus terulang dan terjadi hampir di seluruh wilayah Ibu Kota, termasuk Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut diakui Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi menjadi masalah utama pada sejumlah jalan rawan kemacetan.

Para pengendara sepeda motor diungkapkannya menerabas trotoar untuk menghindari antrean kendaraan yang berada di badan jalan.

Padahal, sesuai dengan Pasal 284 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perilaku tersebut tidak dibenarkan.

 Gubernur Papua Lukas Enembe Kebingungan, Ratusan Mahasiswa Asal Papua Pulang Kampung

 VIRAL Bocah Tewas Diduga Jadi Korban Perundungan Temannya, Sang Ibu: Kebenaran Akan Terungkap

 KISAH Soeharto dan Keluarga Cendana saat G30S/PKI Terjadi, Bu Tien Gelisah dan Mengungsi

 TPA Bantargebang Disorot Leonardo DiCaprio, Ini Kata Walikota Bekasi

Para pelanggarnya bahkan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Pasal 284 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas menyebutkan ketentuan, khususnya Pasal 106 ayat 2," ungkapnya dihubungi pada Selasa (10/9/2019).

Menilik lebih dalam Pasal 106 ayat 2 Undang-Undang 22 tahun 2009, terdapat tiga hal utama yang harus diperhatikan para pengendara bermotor, antara lain setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Selain itu, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Selanjutnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

 Kronologi dan Pengakuan Pemotor Tabrak Anak di Trotoar yang Viral di Medsos, Simak Penjelasan Polisi

"Hal terpenting dari masalah ini adalah kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas dan mengingatkan. Begitu ada pelanggaran masyarakat bisa mengingatkan, seperti dalam video, itu bagus dan laporkan agar kejadian ini tidak terulang," ungkapnya.

Naik Trotoar

Perilaku tidak terpuji para pengendara sepeda motor yang mengokupasi trotoar kembali terlihat di Jalan Wijaya Raya, tepatnya seberang Taman Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019) sore.

Jalan yang bermuara ke Jalan Prapanca Raya dan Jalan Pangeran Antasari serta akses utama menuju Kantor Wali Kota Jakarta Selatan itu memang kerap kali dilanda kemacetan setiap jam sibuk pagi dan sore hari.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved