Berita Depok

Beraksi Selama Lima Tahun, Dua Pria Penagih Uang Setoran Koran Gadungan Ditangkap Polisi di Depok

Diketahui, dua pelaku penipuan ditangkap di Depok berpura-pura menjadi penagih uang setoran koran.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: PanjiBaskhara
kompasiana
Ilustrasi 

Dengan tindakannya tersebut, Iskandar mengatakan pelaku akan di jerat pasa penggelapan dan penipuan.

Yakni Pasal 378 atau Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

"Soal nama pelakunya nanti ya masih kami dalami dulu. Kami juga masih harus cari tahu"

"Terkait dimana saja korbannya dan berapa keuntungan dari aksinya tersebut," kata Iskandar.

Maling Berkedok Pengantar Koran

Musim mudik lebaran biasanya rawan terjadi pencurian di rumah kosong (rumsong) yang ditinggal pergi penghuninya.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing Andari mengatakan, para maling sudah memiliki beberapa modus untuk mengintai rumah apakah rumah tersebut kosong atau tidak.

Misalnya mereka berpura-pura menjadi pemulung, pedagang keliling, pengantar koran dan sebagainya.

Untuk modus sebagai pemulung sampah atau pedagang, biasanya mengintai rumah dengan melihat lampu rumah menyala terus pada siang hari.

Kemudian untuk modus pengantar koran, biasanya pelaku melihat apakah koran yang diantarnya diambil pemilik rumah atau tidak.

“Kalau lampu rumah terus menyala dan koran tidak diambil pemilik, kemungkinan dalam keadaan kosong,” ujar Erna pada Senin (3/6/2019) kepada Wartakotalive.com.

Erna imbau bila masyarakat ada menemukan gelagat orang yang mencurigakan, agar segera melapor ke polisi.

Ia berjanji polisi akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat.

Dalam kesempatan itu Erna juga meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menitipkan huniannya kepada pihak keamanan di sekitar lingkungan rumah.

Mereka juga bisa menitipkan huniannya kepada keluarga ataupun tetangga yang tidak mudik lebaran.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved