Artis
Hari Ini Jefri Nichol Dijadwalkan Menjalani Sidang Perdana Dugaan Memiliki dan Memakai Narkotika
Aris Marassabesy, kuasa hukum Jefri Nichol, membenarkan, sidang perdana dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis ganja yang menjerat kliennya.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Sidang perdana kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis ganja dengan terdakwa bintang film Jefri Nichol (20) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pertama dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019) siang.
Jefri Nichol disiapkan hadir di sidang perdananya tersebut.
Aris Marassabesy, kuasa hukum Jefri Nichol, membenarkan, sidang perdana dugaan kepemilikan dan pemakaian narkotika jenis ganja yang menjerat kliennya tersebut.
"Sidang perdana Jefri Nichol digelar di PN Jaksel," kata Aris Marassabesy ketika dihubungi Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo, Senin pagi.
Meski begitu, sidang perdana Jefri Nichol tersebut belum tercantum dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
• Polres Jakarta Selatan Serahkan Jefri Nichol ke Kejaksaan
• Berkas Pemeriksaan Jefri Nichol Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan dan Siap Disidangkan di Pengadilan
Sambil menjalani persidangan kasus narkotika, Jefri Nichol saat ini tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Jefri Nichol berada di RSKO Cibubur sejak 12 Agustus 2019 untuk menjalani proses rehabilitasi akibat ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi di RSKO Cibubur itu dijalani Jefri Nichol sesuai hasil assesment yang dilakukannya di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menegaskan, proses hukum Jefri Nichol tetap berjalan meski sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Jefri Nichol sempat mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan lebih dari dua pekan sejak ditangkap polisi pada 22 Juli 2019 setelah kedapatan memakai dan memiliki narkotika jenis ganja.
Saat ditangkap, polisi mendapati ganja sisa pakai yang diduga milik Jefri Nichol seberat 6,01 gram yang tersimpan didalam kulkas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gaya-jefri-nichol-saat-polisi-rilis-kasusnya5.jpg)