Pelayanan Publik

Masyarakat Masih Bingung di Jalan Rawasari Hingga Gerbang Tol Pulomas Jelang Perluasan Ganjil Genap

Sistem perluasan ganjil genap diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat.

Penulis: Luthfi Khairul Fikri |
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Perluasan ganjil genap di kawasan Jalan Cempaka Putih. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan memperluas sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor. Perluasan ini akan diberlakukan pada Senin (9/9/2019) mendatang.

Termasuk seperti salah satunya jalan yang berada di Simpang Jalan Rawasari Selatan dan Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas, Jakarta Timur.

Namun, banyak masyarakat yang masih kebingungan terkait pemberlakuan perluasan ganjil genap.

Hal itu didasari lantaran memang jarang ditemui rambu atau spanduk pemberitahuan terkait penindakan perluasan ganjil genap di Simpang Jalan Rawasari hingga gerbang tol Pulomas.

Berdasarkan pantauan Warta Kota, jalan yang diberlakukan perluasan ganjil genap masih minim pemberitahuan baik itu tak ada petugas yang berjaga maupun spanduk.

Elza Syarief Ungkap Dia Tidak Pernah Dikompori Siapa Pun, Hotman Tunggu Karma Akibat Perbuatannya

Apalagi, kini, melalui peraturan baru Dinas Perhubungan tak ada pengecualian untuk kendaraan roda empat saat masuk atau keluar tol

Artinya, jika kendaraan keluar tol di ruas jalan saat pemberlakuan ganjil genap maka pengendara akan ditilang.

Menurut salah satu pengendara mobil, Rahmat Nugroho (36) bahwa waktu dan pemberitahuan terkait ganjil genap ini masih kurang efektif.

“Coba waktunya diberi lama lagi. Apalagi ini kan pemberitahuan rambu gitu kaya masih kurang aja ke masyarakat,” ujar Rahmat kepada Warta Kota, Jumat (6/9/2019).

Pengendara mobil lainnya, Aldi Rahman (28) juga menambahkan seharusnya pemberlakuan perluasan ganjil genap ini diukur dari lokasi terjadi banyaknya kemacetan.

“Nah, ini berharap pemerintah juga seharusnya terkait perluasan ganjil genap pas sasarannya sih,” tuturnya.

Seperti diketahui, nantinya pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, dengan denda maksimal senilai Rp 500 ribu.

Perluasan ganjil genap 2019 tersebut diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengecualian pada 12 jenis penggunaan kendaraan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut.

Di antaranya kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved