Ada Prosedur Baru, Penanganan Barang Tertinggal di Bandara AP II Lebih Pasti dan Cepat
Barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemilik
JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara perseroan. Prosedur ini memberikan adanya kepastian penananganan terhadap barang hilang/tertinggal.
Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.
Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.
Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan. Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.
VP of Airport Global Service Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani mengatakan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal itu berlaku mulai 1 September 2019.
"Kami pastikan barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut," jelas Anindita Galuh Wardhani, dalam pernyataan resminya, Sab (7/9/2019).
Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:
a. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender.
b. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam
c. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang.
d. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu).
Adapun bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara yang merasa barangnya hilang atau tertinggal maka bisa melaporkan melalui situs www.angkasapura2.co.id serta Contact Center Airport 138, atau langsung menghubungi Customer Service Angkasa Pura II di bandara.
Penumpang pesawat tidak perlu khawatir apabila merasa barangnya tertinggal di bandara, karena terminal penumpang pesawat dilengkapi CCTV yang memantau pergerakan hampir di seluruh ruang terminal.
Di terminal juga banyak dijumpai personil customer service yang siap merespons cepat laporan penumpang terkait barang hilang/tertinggal.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti di lapangan dengan melibatkan personil yang berkepentingan seperti misalnya Aviation Service, termasuk juga penelusuran melalui CCTV hingga keberadaan barang berhasil diidentifikasi atau ditemukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/penanganan-barang-tertinggal.jpg)