Gosip Artis

Peringatkan Farhat Abbas dan Andar Situmorang, Hotman Paris: Tunggu Tanggal Mainnya!

Hotman Paris memperingatkan pihak-pihak yang menuduhnya telah menyebarkan video porno. Hotman memastikan akan membalas dendam kepada pihak tersebut.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunStyle.com/ Kolase / Tribunnews/ Istimewa
Dari kiri: Hotman Paris Hutapea, Andar Situmorang, Pablo Benua dan Farhat Abbas 

"Tahun 98 dia (Andar Situmorang) berperkara dengan seseorang lalu orang tersebut mencari siapa sebenarnya Andar ini.

"Lalu terbongkarlah semua bahwa dia menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan dengan tanda kutip Universitas Jayabaya.

"Setelah dicek ke Kopertis bahwa nama tersebut, ijazah tersebut (atas nama Andar Situmorang) tidak pernah

diterbitkan oleh universitas yang bersangkutan atau Kopertis.

"Dengan kata lain bahwa itu palsu," jelas Saut Rajaguguk dikutip Nakita.id dari unggahan 'RCTI-Infotainment' (29/8/2019).

Saut Rajaguguk bersaksi atas kasus pemalsuan ijazah oleh Andar Situmorang (YouTube/RCTI-Infotainment)
"Dibawa ke Pengadilan terbukti bahwa dia menggunakan ijazah palsu di dalam menjalankan profesinya.

"Itu tahun 1998 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saya masih ingat persis perkaranya nomor 59.

"Jadi dihukum delapan bulan," sambungnya.

Berbeda dengan penjelasan Saut Rajaguguk, Andar Situmorang justru menanggapi sinis kabar soal kasus

pemalsuan Ijazah.

Ia juga membuktikan bahwa dirinya masih menjadi anggota aktif sebagai pengacara di salah satu organisasi advokat.

Tak ingin kalah, Saut Rajaguguk juga mempertanyakan keanggotaan Andar Situmorang dalam organisasi advokat tersebut.

"Dia tidak pernah dicoret dari daftar anggota Peradi dan ini pernah apa saya sampaikan sama Peradi secara resmi.

"Agar ini disidangkan kode etik, kita lihat nomor, nomor anggota dia," jelas Saut.

Saut juga menganggap nomor anggota yang digunakan Andar Situmorang saat ini adalah nomor anggota lama

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved