Operasi Patuh
Operasi Patuh Agar Tak Tebang Pilih, Ombudsman: Tindak Juga Pelat ‘Dewa’ Pemakai Rotator dan Sirine
“Tindak tegas terhadap pengguna lampu isyarat dan atau sirine yang dipasang di mobil-mobil TNKB yang dikenal sebagai mobil dengan plat nomor dewa,”
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Adapun operasi ini menyasar 12 jenis pelanggaran, di antaranya melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunkan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
• Live Streaming Mola TV Kualifikasi Piala Eropa 2020 Perancis Vs Albania, Main Minggu Dinihari Ini
Kemudian operasi ini menyasar mobil dan motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dan kendaraan yang dilengkapi rotator dan sirine tanpa izin.