Mahfud MD Sebut RUU KPK Terkesan Terburu-buru, Ini Saran untuk Presiden

Mahfud MD menitipkan pesan untuk Presiden Jokowi dalam menanggapi RUU KPK yang dibahas oleh DPR RI.

Penulis: Desy Selviany |
metrotv
Prof Dr Mohammad Mahfud MD, pakar hukum tata negara. 

"Biasanya langsung ditindaklanjuti dengan cepat," kata dia. 

Setelah presiden mengeluarkan surat presiden dan DIM, RUU ini akan masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, untuk dilanjutkan lagi ke komisi terkait, Badan Legislasi (Baleg), atau panitia khusus (pansus).

"Baru kemudian dilakukan pembahasan tingkat satu di panja atau pansus," ujar Hendrawan.

Hendrawan menyebut, jika dilakukan dengan cepat, revisi Undang-Undang KPK ini akan menghasilkan progres yang signifikan minggu depan dan selesai akhir September.

"Bila dilakukan secara cepat, bisa diselesaikan pada masa sidang I 2019/2020 ini yang akan berakhir 30 September 2019," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved