Pelayanan Publik
Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Dinilai Melanggar UU dan Keadilan Publik
Sejumlah pihak mendesak Gubernur DKI Jakarta meningkatkan payung hukum terkait pemberlakuan dan perluasan sistem lalu lintas ganjil genap.
Sejumlah pihak mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk meningkatkan payung hukum terkait pemberlakuan dan perluasan sistem lalu lintas ganjil genap (gage).
Sistem gage sendiri diyakini sebagai solusi yang tepat dalam mengatasi kemacetan dan tingginya tingkat polusi di DKI Jakarta.
Atas argumen tersebut Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi payung hukum didesak oleh elemen masyarakat untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini bertujuan agar penindakan terhadap pelanggaran gage memiliki dasar yang kuat.
Hal ini seperti hasil diskusi dalam Go Talk GaGe "Kebijakan Lalu Lintas Ganjil Genap Untuk Siapa?" di Gedung M Kampus 1 Universitas Tarumanagara, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Pakar Hukum Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi mengatakan bahwa Gubernur memang diperbolehkan oleh Undang-Undang melakukan rekayasa jalan/ pembatasan penggunaan koridor, dengan mengeluarkan Pergub ataupun Instruksi Gubernur.
"Namun, kewenangan pemasangan rambu larangan melintas adalah domain Kementerian Perhubungan."
"Dengan pemasangan rambu larangan maka ada pidananya. Bila tidak ada SK Kemenhub, maka pidana yang dilakukan juga potensial berlawanan dengan hukum", kata Ahmad Redi, Jumat (6/9/2019).
Sementara itu, Bestari Barus SH (Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta 2014-2019), menila,i tidak ada masalah dengan Pergub gage, terlebih jumlah kendaraan bermotor yang beredar di DKI Jakarta sudah tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang ada.
Hal itulah yang menimbulkan kemacetan di mana-mana dan polusi udara yang membuat Jakarta sempat menjadi kota dengan tingkat polusi paling tinggi di dunia.
payung hukum terkait pemberlakuan dan perluasan
sistem lalu lintas ganjil genap (gage)
ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
domain Kementerian Perhubungan
PROMO PLN Agustus 2020, Token Listrik Gratis Hingga Potongan 50 Persen, Berikut Ini Cara Mendapatnya |
![]() |
---|
Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020, Berikut Ini Laman dan Nomor WhatsApp Resmi PLN |
![]() |
---|
Program Tambah Daya PLN Diskon Besar dari Rp 4,8 Juta Menjadi Rp 170.000 |
![]() |
---|
Eazy Passport Kini Hadir di Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Nebeng Buat Paspor Lewat Eazy Passport, Asep Tidak Perlu Antri Panjang |
![]() |
---|