Pelayanan Publik
Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Dinilai Melanggar UU dan Keadilan Publik
Sejumlah pihak mendesak Gubernur DKI Jakarta meningkatkan payung hukum terkait pemberlakuan dan perluasan sistem lalu lintas ganjil genap.
Penulis: Joko Supriyanto |
Sejumlah pihak mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk meningkatkan payung hukum terkait pemberlakuan dan perluasan sistem lalu lintas ganjil genap (gage).
Sistem gage sendiri diyakini sebagai solusi yang tepat dalam mengatasi kemacetan dan tingginya tingkat polusi di DKI Jakarta.
Atas argumen tersebut Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi payung hukum didesak oleh elemen masyarakat untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini bertujuan agar penindakan terhadap pelanggaran gage memiliki dasar yang kuat.
Hal ini seperti hasil diskusi dalam Go Talk GaGe "Kebijakan Lalu Lintas Ganjil Genap Untuk Siapa?" di Gedung M Kampus 1 Universitas Tarumanagara, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Pakar Hukum Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi mengatakan bahwa Gubernur memang diperbolehkan oleh Undang-Undang melakukan rekayasa jalan/ pembatasan penggunaan koridor, dengan mengeluarkan Pergub ataupun Instruksi Gubernur.
"Namun, kewenangan pemasangan rambu larangan melintas adalah domain Kementerian Perhubungan."
"Dengan pemasangan rambu larangan maka ada pidananya. Bila tidak ada SK Kemenhub, maka pidana yang dilakukan juga potensial berlawanan dengan hukum", kata Ahmad Redi, Jumat (6/9/2019).
Sementara itu, Bestari Barus SH (Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta 2014-2019), menila,i tidak ada masalah dengan Pergub gage, terlebih jumlah kendaraan bermotor yang beredar di DKI Jakarta sudah tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang ada.
Hal itulah yang menimbulkan kemacetan di mana-mana dan polusi udara yang membuat Jakarta sempat menjadi kota dengan tingkat polusi paling tinggi di dunia.
Jika tujuannya untuk mengurangi polusi udara, maka mantan anggota DPRD DKI Bestari Barus mengusulkan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaran bermotor roda dua.
"Kita akan dorong juga bahwa motor adalah penyumbang terbesar polusi udara," ujar Bestari dalam acara yang juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Untar, Dr. Ahmad Sudiro, SH, MH, M.Kn, MM tersebut.
"Sudah tidak sesuai perbandingan jumlah kendaraan yang terus bertambah dengan panjang jalan yang terbatas, ditambah polutan gas emisi buang yang sangat luar biasa.
Ada 7 ribu km (panjang jalan di DKI Jakarta) dengan jumlah kendaraan yang beredar 14 juta. Maka memang perlu ada pembatasan jumlah kendaraan,"kata Bestari.
Selanjutnya, Asisten Senior Ombudsman Indonesia, Dominikus Dalu Fernandes SH, menduga ada UU yang dilanggar dengan Pergub gage.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/diskusi-go.jpg)