KRONOLOGI Guru SD Dianiaya Dua Kakak Siswa, Pelaku Ternyata Alumni
APARAT Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan guru SDN Pa'bangngiang.
"Karena korban menghalangi, lalu tersangka NV emosi dan menyerang dan menganiaya korban," beber Shinto.
Adik pelaku yang melihat insiden itu rupanya ikut emosi lalu menyerang korban.
"Setelah mengetahui identitas pelaku, kita langsung melakukan penangkapan pada 4 September 2019 sekitar pukul 21:30 Wita," jelas Shinto.
• LIVE STREAMING Indonesia Vs Malaysia: Ini Rekor 10 Pertemuan Terakhir Negara Serumpun
Perwira polisi dua melati ini menyangkan pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku.
Apalagi, aksi itu dilakukan di dalam kelas dan disaksikan sejumlah siswa.
"Apa pun alasan keduanya, tindakan ini seharusnya tidak terjadi."
• Rendahnya Minat Baca Orang Indonesia, kata Anies Baswedan WhatsApp Agak Panjang pun Langsung Diskip
"Apalagi di dalam kelas yang bisa menimbulkan efek psikologis terhadap siswa yang menyaksikan," ujarnya.
Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.
• INI DAFTAR 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024, Empat Partai Cuma Diwakili Satu Orang
Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya, yang merupakan siswa di sekolah tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.
Barang bukti tersebut berupa baju kaus dan celana jin yang dikenakan kedua tersangka ketika melakukan aksi penganiayaan.
Alumni
Astiah rupanya dianiaya oleh alumni sekolah tersebut.
NV dan APR adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada sehari sebelumnya, Selasa (3/9/2019).