KRONOLOGI Guru SD Dianiaya Dua Kakak Siswa, Pelaku Ternyata Alumni

APARAT Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan guru SDN Pa'bangngiang.

TRIBUNGOWA.COM/ARI MARYADI
Kedua tersangka penganiaya guru SD Negeri Pa'bangiang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digelandang ke Mapolres Gowa. 

"Karena korban menghalangi, lalu tersangka NV emosi dan menyerang dan menganiaya korban," beber Shinto.

Adik pelaku yang melihat insiden itu rupanya ikut emosi lalu menyerang korban.

"Setelah mengetahui identitas pelaku, kita langsung melakukan penangkapan pada 4 September 2019 sekitar pukul 21:30 Wita," jelas Shinto.

LIVE STREAMING Indonesia Vs Malaysia: Ini Rekor 10 Pertemuan Terakhir Negara Serumpun

Perwira polisi dua melati ini menyangkan pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku.

Apalagi, aksi itu dilakukan di dalam kelas dan disaksikan sejumlah siswa.

"Apa pun alasan keduanya, tindakan ini seharusnya tidak terjadi."

Rendahnya Minat Baca Orang Indonesia, kata Anies Baswedan WhatsApp Agak Panjang pun Langsung Diskip

"Apalagi di dalam kelas yang bisa menimbulkan efek psikologis terhadap siswa yang menyaksikan," ujarnya.

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.

Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.

INI DAFTAR 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024, Empat Partai Cuma Diwakili Satu Orang

Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya, yang merupakan siswa di sekolah tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Barang bukti tersebut berupa baju kaus dan celana jin yang dikenakan kedua tersangka ketika melakukan aksi penganiayaan.

Alumni

Astiah rupanya dianiaya oleh alumni sekolah tersebut.

NV dan APR adalah kakak kandung dari siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada sehari sebelumnya, Selasa (3/9/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved