Ganjil Genap
Dishub DKI Jakarta Pastikan Taksi Online Tidak Bebas Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo memastikan, hingga saat ini taksi online tidak mendapat pengecualian terkait kebijakan ganjil genap.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa hingga saat ini taksi online tidak mendapat pengecualian terkait kebijakan ganjil genap.
"Iya kena (ganjil genap), belum (bebas) lah, kan tidak dikecualikan," kata Syafrin, Kamis (5/9).
Syafrin mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil-genap yang akan berlaku secara resmi pada Senin (9/9) mendatang.
"Segera, segera (diteken pergubnya). Semuanya sedang difinalisasi," kata Syafrin.
Sementara jumlah angkutan online yang direkomendasikan Dinas Perhubungan yakni sebanyak 9.200 unit.
Angka tersebut lebih banyak dari angkutan umum milik PT Transjakarta sebanyak 3.359 unit.
• 7 Fakta Veronica Koman Tersangka Kerusuhan Papua di Surabaya, Punya Hubungan dengan Ahok
• VIRAL Video Putri Sri Sultan Hamengkubuwono X Terciduk Naik Becak, Begini Reaksi Warganet
• SOSOK Misterius Pria Bertopi Hitam Berjaket Cokelat Berkeliaran di Tol Cipularang, Begini Kata Warga
• Selain Subsidinya Dicabut, Tarif Listrik 900 VA Naik Karena Sudah Masuk Golongan Rumah Tangga Mampu
"Itu belum termasuk kendaraan dari luar Jakarta. Bisa puluhan ribu kalau digabung dengan daerah lainnya. Kami harus melakukan pengaturan yang patuh terhadap regulasi di atasnya," ungkapnya.
Ditambah lagi mobil barang yang minta diakomodir pengecualian ganjil genap.
Hanya saja mereka sudah diakomodir terkait aktivitas sosial ekonomi dengan diberi ruang pada pukul 10.00-16.00 WIB.
"Itu alasan kenapa ganjil genap tidak diterapkan sepanjang hari. Kalau plat kuning memang boleh melintas. Jadi silakan kalau mau berplat kuning," katanya. (jhs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/demo-sopir-taksi-online-protes-ganjil-genap7.jpg)