Bunga Pinjaman Multiguna di Fintech Maksimal 0,8 Persen Per Hari

Bunga pinjaman fintech lending sudah ditentuka oleh Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) sebesar 0,8 persen per hari.

thinkstockphotos
Ilustrasi 

Prinsipnya adalah pembatasan maksimal bagi para penyelenggara untuk tidak menerapkan beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain sampai hari ke-90 adalah maksimal 100 persen dari pinjaman pokok.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Bunga pinjaman fintech lending sudah ditentuka oleh Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) sebesar 0,8 persen per hari.

Tumbur Pardede, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, mengatakan, besaran bunga tersebut merupakan jenis pinjaman multiguna yang memiliki karakteristik sama dengan pinjaman fintech dengan jangka waktu kurang dari satu bulan.

"Untuk besaran bunga dari pembiayaan multiguna bervariasi dan dapat langsung diketahui ke aplikasi langsung," kata Tumbur seperti dikutip Kontan.

15 Prediksi Bill Gates Tahun 1999, dan Terjadi Pada Saat Ini

Akan tetapi, kata Tumbur, maksimal bunga yang bisa diterapkan adalah 0,8 persen per hari untuk tenor pendek kurang dari satu bulan.

Menurut Tumbur, prinsipnya adalah pembatasan maksimal bagi para penyelenggara untuk tidak menerapkan beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain sampai hari ke-90 adalah maksimal 100 persen dari pinjaman pokok.

Misalnya, pinjaman pokok 1 juta.

Maka bila menunggak di hari ke-90 maka penyelenggara tidak boleh membebankan beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain lebih dari 1 juta.

7 Cara Orang Kaya di Dunia Dalam Mengelola Uang, Anda Bisa Menirunya

Artinya seluruh kewajiban pokok dan seluruh biaya adalah maksimal 2 juta.

Bunga pinjaman merupakan biaya untuk setiap peminjaman yang di dalamnya adanya unsur bunga, biaya administrasi dan lain-lain yang totalnya tidak lebih dari 0,8 persen.

Jadi, tidak hanya berisi unsur bunga pinjaman saja.

Sementara itu, besaran bunga pinjaman 0,8 persen per hari sudah diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena aktivitas fintech lending pun diawasi baik oleh OJK dan AFPI.

Sebelumnya, OJK menyerahkan besaran bunga pinjaman kepada AFPI.

9 Pilihan Bisa Dijadikan Pekerjaan Sampingan

Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Catat, bunga pinjaman multiguna di fintech maksimal 0,8% per hari

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved