Rusuh Papua

5 Postingan Veronica Koman yang Dianggap Sangat Provokatif Menyebar Sampai Luar Negeri

Sebelumnya, Veronica Koman menjadi saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Tri Susanti

Tribun Jatim
Veronica Koman saat menghadapi polisi 

Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang menimbulkan kerusuhan di Papua Barat. 

Sebelumnya, Veronica Koman menjadi saksi dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat Tri Susanti .

Tri Susanti merupakan koordinator lapangan aksi ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, pada Jumat (16/8/2019) lalu.

Namun, dua kali panggilan sebagai saksi itu, ternyata tak pernah digubris Veronica.

"Kami sudah mengirim surat panggilan sebagai saksi atas pemeriksaan tersangka atas nama Tri Susanti ternyata dia tidak hadir," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

7 Fakta Veronica Koman Tersangka Kerusuhan Papua di Surabaya, Punya Hubungan dengan Ahok

UPDATE: Veronica Koman Provokator Kerusuhan Papua Diburu ke LN, ASN Pemkot Surabaya Tulis Surat

Setelah pihak Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan investigasi terhadap akun  media sosial milik Veronica Koman.

Ternyata penyidik mendapati temuan, akun media sosial milik Veronica Koman kerap kali melontarkan konten yang tidak didukung data yang presisi, bahkan bernada provokatif.

Dan parahnya, ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, konten informasinya dilansir di akun media sosial Veronica Koman juga disebar di jejaring dunia maya luar negeri.

Veronica Koman
Veronica Koman (DOK PRIBADI)

"Setelah pendalaman yang dilakukan media dari ponsel dan dari pengaduan dari masyarakat ternyata Veronica ini orang yang sangat aktif sekali yang memberikan atau membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri, menyebarkan hoaks dan provokasi," jelasnya.

Irjen Pol Luki Hermawan menghitung, sedikitnya ada lima konten di media sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoaks) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jumat (16/9/2019) silam hingga detik ini.

"Saat ini ada 5 postingan yg memang ini sangat provokatif dan ini diberitakan bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri," ujarnya.

Sempat Blokir Jaringan Internet, Menkominfo : Ada 550 Ribu Kanal Hoax Saat Kerusuhan Papua

Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di jayapura. Ini tanggal 18 agustus 2019'.

Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.

Konten ketiga, '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata'.

Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, konten-konten ini dibubuhi frasa Bahasa Inggris.

Cakupan penyebaran kontennya pun hingga kalangan mancanegara.

"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," pungkasnya

Dikenai 4 Pasal Berlapis

Veronica Koman
Veronica Koman (Ist)

Veronica Koman dianggap terlalu sering dalam membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Catatan Polda Jatim, sedikitnya ada lima konten di akun media sosial milik Veronica Koman yang bermuatan berita tidak benar dan provokatif.

Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, Veronica Koman disangka empat pasal berlapis.

Yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Dan penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman atas dasar keterangan yang disampaikan enam orang saksi.

Tiga diantaranya masyarakat biasa, dan tiga orang lainnya saksi ahli.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 orang 3 saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

FOLLOW IG WARTAKOTALIVE

Biodata Veronica Koman

Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.

Pada Rabu (4/9/2019), Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Veronica Koman diduga melakukan provokasi aktif melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya.

Veronica Koman lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta di Jakarta. 

Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.

Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).

Nama Veronica Koman mulai dikenal pertama kali pada 2007 dikarenakan orasi yang dilontarkan mengandung unsur penghinaan kepada Presiden Jokowi dan Presiden SBY.

Veronica Koman dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017) siang atas dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden.

Dalam orasinya, Veronica Koman menyebut jika rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY pada saat unjuk rasa yang dilakukan pada 9 Mei 2017 di depan Rutan Cipinang Jakarta.

Unjuk rasa tersebut terkait penahanan Ahok. 

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengirimkan surat kepada Veronica Koman untuk segera membuat permintaan maaf secara terbuka terkait apa yang diungkapkannya ketika berorasi di depan para pengunjuk rasa saat itu.

Tjahjo Kumolo pun mengancam membawa masalah ini ke jalur hukum, jika Vero dalam sepekan ini tak memberikan klarifikasi. 

Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Veronica Koman diduga aktif melakukan provokasi melalui cuitannya di Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Cuitan yang dituliskan oleh Veronica Koman tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi untuk semakin memanaskan situasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Veronica Koman sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua namun tidak hadir.

Saat penetapannya sebagai tersangka, Veronica Koman sedang berada di luar negeri sehingga Polisi akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman. (Tribunnews Wiki)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved