Disertasi Seks Tanpa Nikah
DISERTASI Seks di Luar Nikah, Abdul Azis Minta Maaf dan 5 Pernyataan Keras MUI: Mengarah Seks Bebas!
MUI mengeluarkan 5 pernyataan terkait disertasi hubungan seks di luar nikah halal karya Abdul Azis. Apakah MUI akan panggil Abdul Azis dan penguji?
MUI mengeluarkan 5 pernyataan terkait disertasi hubungan seks di luar nikah halal karya Abdul Azis. Apakah MUI akan panggil Abdul Azis dan penguji disertasi?
Heboh disertasi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait hubungan seks di luar pernikahan atau disertasi hubungan seks tanpa nikah halal masih terus berlanjut.
Disertasi hubungan seks tanpa nikah halal yang ditulis Abdul Azis tersebut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap.
Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat mengeluarkan pernyataan terkait Disertasi Abdul Aziz tentang kebolehan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) yang disidangkan di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Secara umum MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).
• UPDATE Abdul Aziz Akhirnya Minta Maaf dan Siap Revisi Disertasi Seks di Luar Nikah yang Bikin Heboh
• Tampan dan Seorang Ustaz, Inilah Anggota Termuda DPRD Kota Depok yang Berusia 25 Tahun
• Ini Dia Ramalan Zodiak Cinta Rabu 4 September 2019 Hubungan Aquarius Seret, Taurus Kurang Konsisten
KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, kepada Wartakotalive.com, Rabu (4/9/2019) membenarkan adanya pernyataan MUI yang beredar dan menjadi viral di masyarakat.
Ada 5 poin sikap MUI terkait disertasi Abdul Azis atau disertasi hubungan seks tanpa nikah halal.
Lima pernyataan MUI terkait disertasi seks di luar nikah adalah sebagai berikut:
1. Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah serta kesepkatakan ulama.
Konsep ini masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa.
2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.
Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.
4. Meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.
5. Menyesalkan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa.
Pernyataan MUI terkait disertasi seks di luar nikah itu ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas dan Sekjen MUI Dr Anwar Abbas.
Pernyataan dibacakan Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas, Selasa (03/09) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

MUI Koordinasi dengan Kementerian Agama
Sementara itu, KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, mengatakan MUI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai institusi yang membawahi UIN.
Koordinasi dengan Kemenag perlu dilakukan agar tidak ada lagi disertasi-disertasi yang membuat resah masyarakat hasil kajian mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) di Indonesia.
"Ya. tentu kami koordinasi dengan Kementerian Agama karena UIN itu di bawah Kemenag. Itu bagian dakwah, bimbingan dan pembinaan," ujar Kh Cholil Nafis kepada Wartakotalive.com, Rabu (4/9/2019).
Ketika ditanya apakah MUI akan memanggil Abdul Azis maupun para penguji Disertasi Hubungan Seks Tanpa Nikah Halal di UIN Sunan Kalijaga, Cholil Nafis mengatakan, sejauh ini belum ada rencana tabayun seperti itu.
"Kita tak memanggil. Cukup pernyataan itu saja. Kecuali ada perkembangan yang membutuhkan itu," ujar Cholil Nafis.
Disertasi Hubungan Seks Tanpa Nikah Halal Direvisi
Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Yudian Wahyudi mengungkapkan, isi disertasi tersebut sebetulnya mengkritisi pemikiran Muhammad Shahrour dari sisi gender maupun linguistik.
Disertasi itu juga belum sempurna dan belum komprehensif.
Dikatakannya, pemahaman Shahrour terkait Milk Al-Yamin harus ditambahkan akad nikah, wali, saksi, dan mahar.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam konteks Indonesia, harus dibuat usulan terlebih dahulu melalui MUI kemudian dikirimkan ke DPR agar disahkan menjadi undang-undang.
“Tanpa proses ini pendapat Shahrour tidak dapat diperlakukan di Indonesia. Dengan demikiran disertasi yang diajukan pada tanggal 28 Agustus ini harus direvisi sesuai dengan kritik dan saran para penguji,” katanya (03/09) saat konferensi pers di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, seperti dimuat di lama https://mui.or.id.
Dalam kesempatan yang sama, senada dengan Prof Yudian, Prof. Khoiruddin Nasution sebagai salah satu penguji disertasi itu mengungkapkan bahwa konten disertasi ini sebenarnya mengkritisi pemikiran Muhammad Shahrour.
Namun, Abdul Aziz sebagai penulis tidak menempatkan tersebut pada abstrak disertasinya.
Dalam abstrak yang ringkas itu, Abdul Aziz justru menyebutkan konsep Shahrour sebagai teori baru dan dapat dijadikan justifikasi keabsahan hubungan seksual nonmarital.
“Kalimat terakhir ini juga yang menjadi bagian dari keberatan tim penguji promosi. Selanjutnya tim meminta Abdul Aziz menyempurnakan abstrak untuk disesuaikan dengan isi disertasi,” katanya.
Melalui keterangan tertulis, sang penulis disertasi, Abdul Aziz, menyatakan akan merevisi hasil disertasi tersebut berdasarkan kritik dan masukan saat Ujian Terbuka, termasuk di antaranya mengubah judul menjadi Problematika Konsep Milk al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Shahrour.
Dia juga akan menghilangkan beberapa kontroversi dalam disertasi tersebut.
“Saya juga memohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya, saya juga menyampaikan terima kasih atas saran, respon, dan kritik terhadap disertasi ini dan berharap keadaan yang diakibatkan oleh kehadirannya dan diskusi yang menyertainya,” katanya (03/09) di Yogyakarta melalui keterangan tertulis.